Polda Bengkulu Tangkap Mufran Imron Tersangka Dana Hibah KONI Rp 11 M

Mufran Imron KONI

Mufran Imron saat melakuakn Swab Antigen usai ditangkap Polda Bengkulu di Jakarta, Jumat, 07 Mei, 2021, Foto: Dok

Interaktif News - Setelah sebelumnya sempat dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait tindak pidana dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, pada Senin 8 Maret 2021 oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Jum’at kemren, (07/0521) mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni Mufran Imron resmi dijemput paksa dan dibawa ke Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika dihubungi WhatApps siang ini, Minggu, (09/05/21) membenarkan penangkapan mantan ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

“Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah Koni Provinsi sebesar Rp 11 Milyar dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas, Mufran Imron harus dijemput paksa lantaran telah 2 kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Tahun 2020.

“Tersangka kami tangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada hari Jum’at tanggal 5 Mei 2021 sekira pukul 01.15 WIB” Jelas Sudarno.

Dalam proses penangkapan kata Sudarno, pihaknya dibantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Setelah dijemput ditempat persembunyiannya, tersangka di bawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian dibawa ke Bengkulu sedangkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih jadi pandemi mengingat tersangka bersembunyi di Jakarta, begitu sampai ke Bengkulu kami lakukan Rapid Swab Antigen” Kata Sudarno.

Saat ini tersangka Mufran Imron dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif. [***]

Editor: Riki Susanto