Polres Bengkulu Tangkap 2 Orang Pengedar Uang Palsu

uang palsu

Barang bukti uang palsu yang disita Polres Bengkulu bersama dua orang tersangkan BY (32) dan ZA (46), Foto: Dok

Interaktif News - Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal). Keduanya berinsial BY (32) warga Kota Bengkulu dan ZA (46) domisili KTP kota Serang, Banten. 

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Minggu, (15/05/2022) malam. 

Kasat Reskrim mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan serta melakukan identifikasi dan pulbaket terhadap ciri ciri pelaku. 

Setelah terduga pelaku berhasil diidentifikasi, polisi kemudian langsung melakukan mencari keberadaan pelaku. Barulah sekira pukul 12.30 WIB pelaku berinsial BY berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah. 

Setelah mengamankan BY, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya yakni Za yang diketahui tinggal di Jalan Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap ZA, petugas berhasil menemukan uang palsu sebanyak 600 ribu rupiah dan 2 linting ganja,” ungkap Kasat Reskrim. 

Selanjutnya kedua terduga pelaku di bawah ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan. Terkait temuan ganja akan ditangani dan dikembangkan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu. 

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu total sebanyak Rp.1.400.000 (Satu juta Empat Ratus), 1 unit Hp, dan 2 Linting Ganja” tutup Kasat. 

Editor: Alfridho AP