Hari Kemerdekaan, 78 Perempuan Pasar Seluma Tagih Janji Jokowi Tutup PT FBA

Tambang Pasir Besi Seluma

Aksi 78 Perempuan Pasar Seluma Menagih Janji Presiden Jokowi Tutup PT FBA. Kamis, 17 Agustus 2023. Foto/Dok

Interaktif News - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, diperingati sebagai hari keberhasilan rakyat Indonesia dalam mengusir penjajah yang merampas hak-haknya.

Namun bagi masyarakat Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, kemerdekaan itu ibarat kata jauh panggang dari api jika belum bisa mengusir tambang pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA).

Sebagai bentuk protes, masyarakat para pejuang tolak tambang ini menggelar aksi di pinggiran pantai dengan cara membentangkan kain bertuliskan '78 Perempuan Pasar Seluma Menagih Janji Presiden Jokowi Tutup PT FBA'  Angka 78 sesuai dengan umur kemerdekaan Republik Indonesia.

“78 Tahun Indonesia dinyatakan merdeka, namun kami masyarakat Desa Pasar Seluma belum merdeka, karena masih terjajah tambang yang jelas merebut dan mengancam ruang hidup kami,” ujar orasi salah satu perwakilan masyarakat pasar seluma tolak tambang, Midi.

Selama hampir 2 tahun kata Midi, para perempuan dan masyarakat Desa Pasar Seluma memperjuangkan lingkungan dan haknya atas lingkungan hidup. 

Berbagai upaya perjuangan untuk menolak tambang pasir besi telah dilakukan, dimulai dari mendatangi seluruh instansi terkait dari pemerintah Desa,Kabupaten, Provinsi, Kementerian hingga bertemu langsung dengan presiden Joko Widodo. 

Namun sampai saat ini belum juga ada kebijakan yang adil untuk masyarakat perjuang lingkungan dan ruang hidup di Desa Pasar Seluma. 

Lebih lanjut tutur Midi, Perjuangan-perjuangan masyarakat Desa Pasar Seluma  justru mendapat respon negatif dari pemerintah, berupa dikeluarkannya persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh KLHK untuk PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA).

Selain itu, Perempuan Desa Pasar Seluma juga kerap kali mengalami kriminalisasi, intimidasi serta dampak sosial lainnya. Salah satunya berupa pelecehan seksual terhadap 5 orang perempuan pejuang lingkungan Desa Pasar Seluma oleh Karyawan Perusahaan PT. FBA.

"Kami sepakat, Perempuan dan Masyarakat Desa Pasar Seluma terus berkomitmen berjuang menolak adanya tambang pasir besi PT FBA," ujar Midi.

Bentuk protes mereka juga seringkali dilakukan dengan beberapa rangkaian kegiatan atau aksi, salah satunya menolak persetujuan izin lingkungan yang diterbitkan oleh KLHK serta merespon mengenai kasus pelecehan seksual terhadap 5 orang perempuan Desa Pasar Seluma oleh Karyawan Perusahaan PT.FBA.

Disampaikan juga oleh salah satu perempuan Pasar Seluma tolak tambang, Nevi mengatakan, merdeka bagi kami adalah bebas dari jajahan tambang, merdeka itu terpenuhinya hak-hak mereka untuk tidak setuju dengan keberadaan tambang yang mengancam keselamatan hidup mereka.

"Merdeka itu ketika kami menyuarahkan penolakan tambang pasir besi di desa kami tidak mendapat intimidasi dan kriminalisasi dari pihak manapun dan Merdeka itu adalah ketika pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat daripada investasi," tegas Nevi.

Lanjutnya, ketidak manfaatnya kehadiran pertambangan ini sudah terbukti dengan aksi pelecehan seksual terhadap 5 orang perempuan Desa Pasar Seluma oleh Karyawan Perusahaan PT.FBA. Hal itu semakin membuktikan jika pertambangan pasir besi ini tidak menghargai posisi perempuan dan tidak membawa manfaat apapun bagi perempuan Desa Pasar Seluma.

"Momen Hari Kemerdekaan ke-78, dirayakan oleh masyarakat Desa Pasar Seluma dengan mandiri sebagai bentuk penghargaan masyarakat kepada para pejuang terdahulu. Saat ini, mereka melanjutkan perjuangan untuk merdeka, yaitu merdeka dari jajahan benbentuk tambang pasir besi yang akan merusak desa mereka," kata Novi.

Senada dengan Novi, Manajer Perluasan Keadilan Gender dan Iklim Walhi Bengkulu Puji Hendri menegaskan bahwa, kemerdekaan seharusnya dapat dimaknai sebagai hari dimana rakyat dapat memperoleh hak-haknya, khususnya hak atas ruang hidup yang layak untuk masyarakat Desa Pasar Seluma.

Kebalikannya, kata Puji, justru pemerintah yang seharusnya melindungi rakyatnya sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, sudah gagal dalam menjalankan kewajibannya tersebut dibuktikan dengan KLHK yang mengeluarkan surat izin lingkungan PT. FBA pada Mei 2023 lalu. 

Hal ini jelas-jelas tidak memperhatikan dan memenuhi hak yang di perjuangkan masyarakat pasar seluma selama bertahun-tahun. Maka dari itu, Walhi Bengkulu bersama masyarakat pasar seluma sedang berupaya agar KLHK mencabut persetujuan lingkungan tambang Pasir Besi yang berada di Pasar Seluma serta tidak mengeluarkan izin lainnya.

"Keberadaan pertambangan pasir besi sudah mengancam lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Apabila dibiarkan, maka luas daratan pesisir Seluma akan terus berkurang karena memperparah laju abrasi,” tegas Puji.

Sementara, beberapa point tuntutan dari kelompok perempuan masyarakat pasar seluma diantaranya; menagih janji Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti tuntutan dari perempuan Pasar Seluma untuk mencabut izin PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA).

Selanjutnya mendesak kepada KLHK untuk segera mencabut persetujuan lingkungan PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) dan meminta kepada Pengadilan Negeri Tais untuk mengenakan pasal 18 UU TPKS pada perkara pelecehan seksual oleh karyawan perusahaan tambang tersebut, terhadap 5 perempuan pejuang lingkungan Desa Pasar Seluma.

Reporter: Deni Aliansyah Putra
Editor: Alfridho Ade Permana