815 Pemilih di Kota Bengkulu Akan Mencoblos Ulang

PSU

Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Kota Bengkulu, Selasa, 14 Februari 2024, Foto: Dok

Interaktif News – KPU Kota Bengkulu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau mencoblos ulang bagi pemilih di 3 TPS di wilayah pemilihan Kota Bengkulu. 

Adapun 3 TPS yang akan dilakukan PSU adalah TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai, dan TPS 16 Keluarahan Jalan Gedang. 

PSU ini dilakukan lantaran terjadi telah terjadi pelanggaran dan kesalahan saat pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. Kondisi ini kemudian mengharuskan pemilih di 3 TPS tersebut melakukan pencoblosan ulang. 

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan, sebelumnya KPU telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu agar melakukan PSU di 3 TPS tersebut.

“Ya ada surat masuk dari Bawaslu Kota Bengkulu. Surat tersebut surat penyampaian rekomendasi sekarang sedang dalam kajian dan sedang di kordinasikan oleh KPU Kota Bengkulu ke Bawaslu Kota Bengkulu,” kata Rayendra, Minggu, (18/02/2024).

Mengutip Keputusan KPU Kota Bengkulu No 284 Tahun 2024 tentang PSU di tingkat Kota Bengkulu pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024,  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU di 3 TPS tersebut mencapai 815 pemilih. 

Rinciannya, 270 pemilih di TPS 6 Kelurahan pekan Sabtu, 278 pemilih di TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai, dan 267 pemilih di TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang. Rencananya PSU atau pencoblosan ulang akan digelar pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu disebabkan adanya temuan pelanggaran. 

“Disebabkan terdapat ada pemilih diluar provinsi dan di luar Kota Bengkulu melakukan pemilihan di TPS tersebut,” kata Ahmad Maskuri.

Editor: Irfan Arief