Temuan BPK di Dispora Provinsi Bengkulu Resmi Dilapor ke Kejati

Korupsi di Dispora Bengkulu

Agus Suparmin saat melapor ke Kejati Bengkulu, Selasa, 27 April 2021, Foto: Dok/Mahmud Yunus 

Interaktif News - Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pers Provinsi Bengkulu, Selasa, ( 27/4/2021) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu guna melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Provinsi Bengkulu.

Salah satunya kasus temuan BPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu. BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan EO Opening dan Closing Ceremony Porwil X Sumatera Tahun 2019 senilai Rp. 415.204.000,00.

Diketahui, sebelumnya BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku pengguna anggaran untuk memproses dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 415.204.000,00 (Rp48.666.400,00 + Rp28.875.000,00+Rp56.100.000,00 + Rp104.499.200,00 + Rp177.063.400,00).

Ketua FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu,  Agus Suparmin alias Agus Kisut mengatakan, pelaporan tersebut berangkat dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 lalu. 

"Diantaranya di Dispora Provinsi Bengkulu, yang beberapa waktu lalu sempat diberitakan di media soal kelebihan pembayaran atas pekerjaan EO Opening dan Closing Ceremony Porwil X Sumatera Tahun 2019 sebesar Rp. 415.204.000,00. Kami meminta Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas persoalan tersebut" ujar dia.

Agus menambahkan, terkait laporan yang sudah diterima Kejaksaan Tinggi tersebut. Pihaknya menegaskan akan mengawal terus proses pengusutan dan mendukung Kejaksaan Tinggi dalam menuntaskan kasus dugan korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu."Kita mendukung penuh pihak Kejaksaan dan kita kawal terus"tegas Agus Kisut

BPK Temukan Kelebihan Bayar

Pada tahun 2019 lalu, pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 865.972.083.766,65 dengan realisasi Rp.775.338.942.052,44 atau 89,53%. Diantaranya senilai Rp. 49.898.889.426,00 merupakan realisasi pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora).

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dispora diketahui terdapat pekerjaan Event Organizer (EO) Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019 senilai Rp. 2.467.862.800,00 yang dilaksanakan oleh CV. IP berdasarkan surat perjanjian Kerja/Kontrak Nomor: 698/DISPORA/B.V/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dengan pelaksaan pekerjaan selama 17 Hari Kalender dari tanggal 25 Oktober 2019 sampai dengan 10 November 2019.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan 100% pada tanggal 10 November 2019 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 002/STP.iMp/XI/2019 tanggal 10 November 2019. Pembayaran pekerjaan tersebut telah direalisasikan seluruhnya dengan SP2D Nomor 05709/019/SP2D-LS/BL/XI/2019 tanggal 22 November 2019.

Untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut, CV. IP mendaftar pada tanggal 3 Oktober 2019, memasukkan penawaran pada tanggal 09 Oktober 2019, dan ditetapkan sebagai pemenang lelang pada tanggal 25 Oktober 2019.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019 disusun sebesar Rp. 2.480.885.000,00 dan penawaran dari penyedia sebesar Rp. 2.467.862.800,00 atau sebesar 99,48% dari HPS.

Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Opening dan Closing Porwil X Sumatera Tahun 2019, Dispora bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Usaha Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (LPDUK Kemenpora). Kerjasama itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 119/797.1/B.1/II/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 antara LPDUK Kemenpora Dengan Pemprov Bengkulu tentang Kerjasama Pengelolaan Dana dan Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan di Lingkungan Provinsi Bengkulu.

Pokok-pokok atas kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Panitia Porwil X Sumatera dan LPDUK dengan Nomor 044/PB.Porwil.X/BKL/VIII/2019 tentang Pengelolaan Pendapatan Komersial Dalam Rangka Penyelenggaraan Porwil X Se-Sumatera. 

Perjanjian tersebut mengatur tentang kewajiban pihak kedua yaitu LDPUK untuk melaksanakan pengelolaan pendapatan komersial porwil X di Bengkulu berupa uang sesuai aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), serta adanya Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh LPDUK kepada Pemprov Bengkulu paling lambat pada akhir tahun 2019 atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut BPK menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan EO Opening dan Closing Ceremony Porwil X Sumatera Tahun 2019 senilai Rp415.204.000,00 (Rp48.666.400,00+Rp 28.875.000,00+Rp56.100.000,00+Rp104.499.200,00+Rp177.063.400,00).

Terkait laporan FK LSM PERS, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu yang dikonfirmasi media melalui aplikasi WhatApps sekira pukul 14.59 WIB belum merespon.  

Kontributor: Mahmud Yunus
Editor: Riki Susanto