Jaksa Tahan Mantan Kadis Pendidikan Seluma Emzaili Hambali

emzaili hambali

Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Hambali saat digiring jaksa masuk ke mobil tahanan, Senin, 20 Desember 2021, Foto: Dok/Mahmud Yunus

Interaktif News - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non-fisik tahun anggaran 2020. Selain Emzaili jaksa juga menahan Filya Yudiati Asmara, Senin, (20/12/2021)

Pantauan media ini, Emzaili dan Filya sempat diperiksa kurang lebih 9 jam yang kemudian keluar dari gedung Pidsus Kejati Bengkulu mengenakan pakaian tahanan warna orange. Ia kemudian langsung digiring masuk ke mobil tahanan. 

Kajati Bengkulu, Agnes Triani mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka Emzaili ditahan di Rutan Malabero dan tersangka untuk Filya diatahan di Lapas Perempuan, Kandang Limun, Kota Bengkulu. 

"Kita masih melakukan pengembangan dan melihat fakta persidangan nanti," kata Agnes.

Kasus ini bermula saat Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma menerima alokasi dana DAK Afirmasi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pada tahun 2020 lalu. Total alokasi dana mencapai Rp 6,1 M lebih. 

Dana itu kemudian dibagikan kepada 29 sekolah jenjang SMP dan 73 sekolah jenjang SD untuk pengadaan alat media pembelajaran dan peralatan prokes. Masing-masing sekolah menerima Rp 60 juta. 

Pengadaan tersebut diduga bermasalah karena terjadi mark up dengan total kerugian negara mencapai Rp 582 juta. Dari total kerugian itu, Rp. 300 juta diantaranya sudah dikembalikan tersangka dan dititipkan kepada penyidik. 

Kontributor: Mahmud Yunus