Sempat Melawan, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

Polres Seluma

Foto/Dok: tribaratanewsbengkulu

Interaktif News – AN (20) warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, Selasa (14/7) berikut barang bukti.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, maka terhadap terduga pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Seluma AKBP Swittanto P,S.IK saat konferensi pers didampingi Kabag Ops Polres Seluma Akp Bakit Eko Hadi Suseno, SH.,M.H., dan Kasat Reskrim IPTU Andi Ahmad Bustanil, S.IK,Kamis (16/7).

Kapolres menerangkan, petugas melakukan penyelidikan sejak menerima pengaduan masyarakat tentang kehilangan 1 Unit Sepeda motor jenis Honda Astrea Nomor Polisi BD 3723 AN pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020.

“Pencurian kendaraan bermotor atau yang biasa disebut curanmor ini dilaporkan korban Wahyudi Warga Kecamatan Air Periukan pada Rabu 24 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib, atas kegigihan petugas terduga pelaku berhasil diamankan Selasa malam (14/07) saat berada di Desa Batu Tugu Kecamatan Talo berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban/pelapor,” terangnya.

Kapolres Seluma menambahkan, dalam perkara ini penyidik menerapkan penggunaan pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Sumber: Tribratanewsbengkulu
Editor: Alfridho Ade Permana