Mal (23) saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polsek Kota Manna. Foto/Dok
Interaktif News – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) menangkap Seorang oknum mahasiswa berinisial MAL (23) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, Kamis (3/3/2022) kemarin.
MAL diamankan petugas kepolisian lantaran mengedarkan obat batuk jenis Samcodin tanpa kewenangan dan keahlian.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolono, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Edi Hermanto Purba mengatakan, tersangka MAL ditangkap pihaknya berdasarkan LP Nomor: LP/A/12/III/2022/POLSEK KOTA MANNA yang dilaporkan oleh masyarakat.
" Tersangka kami tangkap di jalan Iskandar Backsir Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari kamis tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib," ujar Edi, Jumat (4/3/2022).
Diungkapkan melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari kamis tanggal 3 Maret 2022, sekira pukul 20.30 Wib anggota SPKT RU I Polsek kota Manna sedang melaksanakan patroli, saat di Jl. Gerak Alam Kota Manna mendapati seorang laki-laki yang diketahui berinisial FZ sedang duduk di atas Plat Decker tepi jalan.
Baca Juga: Samcodin di Bengkulu Selatan Bebas Terjual di Kalangan Anak Bawah Umur
Kemudian anggota menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan didapati 6 keping/60 butir tablet Samcodin yang berada di bawah jok sepeda motor Honda Beat warna Hitam list Merah Nopol B 4861 SML, selanjutnya tersangka yang mengaku bernama FZ dan dari hasil interogasi diketahui bahwa pil samcodin yang dimilikinya diketahui berasal dari tersangka MAL.
Sekira pukul 23.00 wib setelah dilakukan pengembangan oleh unit Reskrim Polsek Kota Manna dibantu Sat Resnarkoba dipimpin Kapolsek Kota Manna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap penjual Pil Samcodin yaitu MAL dijalan Iskandar backsir desa batu lambang Kec.Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan, dan didapati 14 keping /140 butir Samcodin dan uang hasil penjualan samcodin sebesar Rp.217.000 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah) dikamarnya.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," terangnya.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres BS, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Manna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami himbau tidak ada lagi yang mengedarkan pil samcodin ini, jika masih kedapatan ada yang mengedarkan akan langsung kami tangkap," tegasnya.
Editor: Alfridho AP