Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian saat memberi keterangan pers, Poto:Tangkapan layar video FB @IrHMian
Interaktif News – Wabah virus corona secara resmi telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai bencana nasional non alam pada Sabtu (14/3/2020). Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Gedung BNPB Jakarta.
Terhitung sejak penetapan tersebut, beberapa pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara telah menetapkan kebijakan meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di wilayah Bengkulu
Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian melalui keterangan resminya pada Senin, 16 Maret 2020 secara resmi mengumumkan kebijakan meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah untuk 14 hari kedepan.
“Terhitung besok (Selasa, 17 Maret 2020-red) selama 14 hari kedepan yang menjadi tufoksi kabupaten yaitu dari tingkatan TK, PAUD, SD, SMP kita liburkan 14 hari kedepan dan jenjang SMA dan Madrasah Aliyah, Tsnawiyah kita tetap berkoordinasi” kata Mian, Senin, (16/03/2020)
Selain kebijakan meliburkan sekolah Bupati Mian juga telah membentuk satuan gugus tugas untuk tingkat kecamatan dan desa yang akan bertugas untuk melakukan monitoring dan pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Bengkulu Utara.
Berikut kebijakan libur sekolah yang diambil 4 kabupaten/ kota di Provinsi Bengkulu untuk mencegah penyebaran virus corona:
- Kota Bengkulu: 16-29 Maret 2020
- Rejang Lebong: 17-30 Maret 2020
- Bengkulu Tengah:17-30 Maret 2020
- Bengkulu Utara: 17-30 Maret 2020
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Alfridho Ade Permana