Warga Gugat Praperadilan Polres Bengkulu Utara Imbas Kerusuhan di PT BRS

Saman Lating

Saman Lating saat memberikan keterangan di PN Argamakmur, Senin 3 April 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Duriman salah seorang tersangka kerusuhan di PT Bimas Raya Sawitindo (PT BRS) Bengkulu Utara beberapa waku lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Argamakmur, Senin, (03/04/23)

Saman Lating selaku kuasa hukum dari Duriman mengatakan, ada indikasi kesalahan dalam proses penangkapan terhadap Duriman, termasuk penetapannya sebagai tersangka.

“Apa yang kami lakukan hari ini dan memasukan praperadilan ini bukan dalam rangka melawan ya, bukan dalam melawan kepolisian tetapi dalam rangka kita sama-sama mengoreksi” kata Saman Lating dalam rilisnya yang diterima redaksi Bengkuluinteraktif.com

Saman Lating yang juga menjadi kuasa hukum dari warga yang menolak perpanjangan HGU PT BRS juga meminta jaksa berhati-hati dalam menangani kasus 11 orang warga yang saat ini sudah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejaksaan harus berhati-hati dalam menelaah kasus, dalam menelaah pelimpahan perkara yang akan diberikan oleh pihak kepolisian…mereka (jaksa) yang bertanggungjawab melakukan penuntutan dan melakukan dakwaan terhadap tersangka” kata Saman Lating.

Kasus ini bermula saat PT BRS berencana mengajukan perpanjangan HGU dan menjanjikan kepada warga di 11 desa di Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara untuk alokasi kebun plasma. Namun, janji tersebut tak kunjung ditunaikan hingga terjadi gesekan kuat antara warga dengan perusahaan.

Warga yang merasa ditipu akhirnya mengultimatum PT BRS untuk hengkang dari wilayah desa mereka. Alih-alih ingin menyelesaikan masalah ini, PT BRS justru menunjukan arogansinya.

Muaranya pada tanggal 28 Januari 2023 saat warga menanyakan secara langsung janji plasma ke pihak PT BRS namun dijawab dengan pernyataan bahwa perusahaan sudah mendapat SK perpanjangan dari BPN.

Warga kemudian kecewa dan memutuskan untuk pulang dan berkumpul di titik rumah warga yang tidak jauh dari lahan perusahaan. Saat itulah beberapa orang warga yang merasa dipermainkan tersulut amarah hingga terjadi insiden pembakaran alat transportasi dan pos jaga milik PT BRS.

Saat kejadian, 10 orang warga ditangkap polisi. Sementara dua orang yaitu Supri dan Mustadi ditangkap di jalan saat hendak pulang ke rumah.

Sementara Duriman dan rekannya Erik ditangkap di halaman parkir PN Argamakmur pada 20 Februari 2023. Keduanya ditangkap usai memberikan keterangan sebagai saksi korban di PN Argamakmur. [***]