Rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati tentang perubahan raperda menjadi perda, di ruang rapat paripurna lantai 2, Senin, 13 November 2023, Foto: Dok
Interaktif News – DPRD Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati tentang dua Raperda Perubahan, Senin (13/11/2023) di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara.
Pembahasan dua raperda itu adalah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan berita acara Banmus nomor: 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara didampingi Waka I Juhaili, Waka II Herliyanto, Sekwan dan sejumlah anggota dewan. Turut menghadiri Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, dan unsur forkopimda.
Wakil Bupati Arie Septia Adinata menjelaskan sesuai peraturan menteri, dua raperda perubahan itu merupakan kebutuhan daerah untuk memaksimalkan kinerja raperda.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan dua usulan raperda untuk dijadikan perda. Dua raperda yang diusulkan jadi perda itu adalah upaya memaksimalkan kinerja terhadap dua raperda tersebut,” kata Wabup Arie.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, perubahan regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana telah diubah pada nomor 67 tahun 2017.
“Usulan ini untuk meningkatkan kinerja perangkat desa. Karena perangkat desa memiliki peran strategis dalam membantu kepala desa. Maka, merujuk permendagri, pemda Bengkulu Utara mengusulkan raperda dengan nomor 13 tahun 2016 menjadi perda,” kata dia.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga menyerahkan Raperda BPBD yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah di ubah nomor 29 tahun 2021.
“Hal tersebut tentu perlu adanya perubahan perda sebelumnya. Maka dengan perkembangan regulasi itu besar harapan kami raperda ini tidak terlalu lama dibahas untuk dijadikan Perda,” ujarnya. (Adv)
Reporter: Repi Pratomo