Usut Korupsi Dana Rp 150 Miliar, Puskaki Surati Kejagung

Replanting sawit

Sekretaris Puskaki Bengkulu, Sony Taurus, Foto:Dok/Puskaki Bengkulu

Interaktif News - Dugaan korupsi program replanting perkebunan sawit senilai Rp 150 M di Bengkulu Utara terus dikawal kelompok aktivis Bengkulu. Terbaru Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) bersurat ke Kejaksaan Agung, Rabu, (09/06/2022). 

Mereka meminta perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu dipercepat. “Idelanya kasus yang sudah masuk  tahapan penyidikan dibarengi dengan penetapan tersangka. Program ini menelan anggaran ratusan miliar harusnya menjadi skala prioritas” terang Sekretaris Puskaki Bengkulu, Sony Taurus.

Sebelumnya kata Sony, pihak Kejati Bengkulu sudah berjanji awal tahun 2022 akan dilakukan penetapan tersangka. Namun, memasuki pertengan tahun janji itu tak kunjung ditunaikan lantaran hingga saat ini belum ada satu pun tersangka ditetapkan. 

Sony mengkhawatirkan apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut berpotensi terjadinya lobi-lobi yang berujung pada hilangnya kasus di tengah perjalanan. Kekhawatiran itu Ia sampaikan karena banyak kasus di berbagai lembaga hukum yang tidak tuntas. 

“Bulan Maret 2022 pihak Kejati Bengkulu juga menyampaikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka tapi sampai saat ini juga tak kunjung ditetapkan tersangkanya. Bahkan Kajati sudah berganti belum juga ada tersangka” kata Sony.

Upaya mengawal kasus ini terus dilakukan pihak Puskaki, bulan lalu mereka juga sudah hearing dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mempertanyakan perkembangan kasus. 

“Kasus ini sudah terang benderang terpenuhinya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, terbukti pihak Kejati Bengkulu juga sudah menyita uang 13 miliar dari pihak terkait” terang dia. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut. Pesan singkat yang dikirim via aplikasi WhatApps belum ditanggapi.  

Seperti diketahui, program replanting perkebunan sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dibidani oleh Badan Pengelolah dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Indonesia. Program ini pertama kali dluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 lalu.

Program  ini bertujuan untuk membantu memperbaharui perkebunan kelapa sawit rakyat, perkebunan berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).  

Salah satu daerah penerima program ini adalah Kabupaten Bengkulu Utara. Pada kisaran tahun 2019-2020, dana yang dikucurkan untuk peremajaan kelapa sawit bagi petani di Bengkulu Utara mencapai Rp 150 M. Program ini kemudian ditangani Kejati Bengkulu karena diduga terjadi praktek korupsi. 

Editor: Iman SP Noya

mgid