Usin Sembiring: Deklarasi Bukan Kampanye

Usin Sembiring: Deklarasi Bukan Kampanye

InteraktifNews – Ketua panitia penyelenggara deklarasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring membantah kegiatan yang diselenggarakan TKD Jokowi pada Minggu 13 Januari 2019 sebagai bentuk kampanye. Menurut advokat senior itu, deklarasi yang diselenggarakan di Balai Bung Karno itu bersifat internal bukan terbuka untuk umum. 

Baca juga : Tim Kampanye Jokowi di Bengkulu Terancam Pidana

“silahkan teman-teman buka lagi aturanya, kalau rujukannya undang-undang atau PKPU maka yang disebut kampanye itu ketika kegiatan bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawari visi, misi atau program bisa juga citra diri” Jelas Usin Sembiring 

“Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu” Kutipan Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Demikian juga bunyi pasal 1 angka 21 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, definisi kampanye sama dengan definisi kampanye dalam UU pemilu. 

Menurut Usin, kegiatan deklarasi itu tidak mengundang anggota masyarakat atau pemilih, dengan demikian tidak mungkin ada ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu. Peserta yang hadir diacara deklarasi adalah pengurus partai, anggota partai pengusung serta tim kampanye otomatis tidak perlu diyakinkan untuk memilih pasangan capres yang didukung. 

“jadi dimana kampanye yang dimaksud, kalau anggota partai pengusung artinya itu konsolidasi internal bukan kampanye, orang-orang yang hadir disana tidak ada yang orasi untuk meyakinkan pemilih, jadi jangan latah dalam menginterpretasikan undang-undang apalagi sepihak, definisi kampanye dan unsur-unsur yang disebut kampanye itu jelas dalam undang-undang” Kata Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota ini

Namun, Usin tetap mempersilahkan para pihak untuk melakukan mekanisme sesuai dengan tupoksinya, termasuk Bawaslu. Hanya saja Ia perihatin dengan pihak-pihak yang dengan sengaja membangun narasi di publik seolah-olah acara deklarasi itu sudah melanggar aturan kampanye. 

“kami apresiasi dengan Bawaslu, saya kira itu memang tugas mereka untuk melakukan pengawasan kepemiluan agar pemilu kita berjalan fair, jujur dan adil yang saya sayangkan pihak-pihak yang melapor ke Bawaslu yang kemudian secara masif membangun narasi di media seolah-olah kami ini pelanggar undang-undang” kata Usin 

Selain melarang menggunakan fasilitas negara, ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 juga melarang peserta pemilu atau tim kampanye melakukan aktifitas kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

“itu masalahnya, yang dilarang itu kampanye ya, jadi kata kuncinya kampanye dulu sebelum melanggar kampanye, kalau unsur kampanye yang dimaksud tidak terpenuhi lantas apa yang dilanggar, penuhi dulu definisi tentang kampanye baru kita bisa simpulkan apakah ada pelanggaran, nanti dulu ngomong pakai mobil dinas atau gedung pemerintah” tutup Usin

Reporter : Anasril Azwar
Editor : Riki Susanto