Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News - Hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan Sumardi dari Partai Golongan Karya (Golkar) menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu definitif periode 2024-2029.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Sementara, Samsu Amanah, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, (14/10/2024).
Samsu Amanah menyampaikan bahwa, berdasarkan surat yang telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan, partai politik yang memperoleh suara terbanyak telah mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan menduduki tampuk pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Untuk itu, kami umumkan dan tetapkan calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024-2029," ujar Samsu Amanah.
Selanjutnya untuk Wakil Ketua I dijabat oleh Suprisman dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Wakil Ketua II Sonti Bakara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kemudian kursi Wakil Ketua III diduduki oleh Agus Riyadi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Sesuai dengan usulan partai tersebut, kami sebagai pimpinan sementara mengusulkan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, agar diresmikan sebagai pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2024-2029," ujarnya.
Pengusulan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu tersebut berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pertimbangan Pusat (DPP) partai masing-masing.
Editor: Iman Sp Noya