Aksi warga tuntut pembesan lahan PT. Agricinal, Senin, 23 September 2024, Foto: Dok
Interaktif News – Sengketa lahan di Kabupaten Bengkulu Utara kembali memanas, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menggelar aksi demonstrasi menuntut pembebasan lahan eks HGU PT. Agricinal.
PT. Agricinal sebelumnya telah mengajukan perpanjangan izin HGU seluas 8.902 hektar pada tahun 2022 lalu namun hanya disetujui pemerintah seluas 6.250 hektar sehingga menyisahkan lahan seluas 2.652 yang diduga tanpa status hukum. Sisa lahan inilah yang kemudian memunculkan konflik
“Kami minta perusahaan segera mengembalikan lahan kepada masyarakat. Ada 200 hektar lebih yang saat ini statusnya tidak jelas. Kami juga meminta Pemda Bengkulu Utara untuk memastikan patok lahan PT. Agricinal” kata Koordinator Aksi, Senin, (23/9/24).
Aksi yang digelar di tengah-tengah perkebunan sawit ini merupakan gabungan warga 5 desa penyangga perkebunan PT Agricinal yakni Desa Pasar Sebelat, Desa Talang Arah, Desa Suka Negara, dan Desa Suka Merindu, Kecamatan Ketahun dan Putri Hijau.
Mereka menuntut agar PT. Agricinal segera melepaskan lahan yang tidak disetujui perpanjangan oleh pemerintah. Luasan lahan sisa ribuan hekatar tersebut saat ini masih dikuasai oleh pihak PT. Agricinal
Dengan pengawalan ketat aparat keamanan dari TNI/Polri aksi berjalan tertib. Namun, saat mediasi berlangsung, manajemen PT. Agricinal berdalih atas tuntutan warga dengan alasan tidak mengetahui batas-batas lahan yang dituntut warga.
“Silakan cek sendiri kalau tidak suka laporkan aja kepada pihak hukum” kata salah seorang perwakilan PT Agricinal.
Semantara Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto mengatakan, aksi berlangsung damai, warga dengan manajemen perusahaan bersepakat untuk bertemu dalam forum mediasi yang akan digelar di Mapolres Bengkulu Utara.
"Ya, warga mendesak dan meminta kepastian agar manajemen PT Agricinal hadir dalam mediasi dan pertemuan yang sudah dijadwalkan oleh Polres Bengkulu Utara pada tanggal 2 Oktober nanti” kata Kapolsek.
Reporter: Repi Pratomo