Tumpukan Material Galian Tambang PT Injatama Ancam Keselamatan Warga

PT Injatama

Tumpukan material hasil galian tambang milik PT Injatama di jalan Desa Pondok Bakil . Foto: Dok

Interaktif News – Aktivitas penggalian lubang tambang yang dilakukan oleh PT. Injatama melalui subkonnya, mengancam keselamatan warga Desa Pondok Bakil, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dilokasi terlihat material lapisan tanah hasil galian lubang tambang milik perusahaan tambang batubara tersebut dibuang dan menumpuk tepat di tepi jalan umum Desa Pondok Bakil. Praktik pembuangan material tanah ini telah berlangsung sejak 2 bulan terakhir hingga sekarang.

Tumpukan material yang telah dibuang sepanjang 300 meter lebih dengan tinggi lebih dari 10 meter itu. Dalam cuaca panas tumpukan tersebut akan mengering dan menimbulkan debu. Sedangkan ancaman lebih besar akan timbul saat terjadi hujan. Tumpukan lapisan tanah berpotensi longsor dan memutuskan akses jalan keluar masuk Desa Pondok Bakil.

Koordinator Posko Parasakti Pondok Bakil, Yusmanilu mengatakan bahwa, aktivitas penumpukkan lapisan tanah bekas galian PT Injatama telah berlangsung selama 2 bulan terakhir membuat jalan menjadi berdebu.

“Penumpukkan lapisan tanah sudah ditumpuk sejak Agustus lalu, saat musim kemarau seperti sekarang di jalan itu penuh dengan debu,” ujar Yusmanilu, Sabtu (14/10/2023).

Lanjutnya, tumpukan lapisan tanah yang merupakan material campuran batu batuan, pasir dan beberapa material lainnya bersifat tidak padat. Hal ini akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat Pondok Bakil. Ketika turun hujan tumpukan material tersebut berpotensi besar untuk longsor dan memutus akses masyarakat.

"Tumpukkan ini merupakan ancaman besar bagi keselamatan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Ketika hujan datang, tumpukkan material akan longsor ke arah jalan umum, kemudian memutus akses keluar masuk Pondok Bakil," ujar Yusmanilu.

Ahmad, salah satu warga Desa Pondok Bakil yang merupakan pengguna jalan aktif, menyampaikan keresahannya atas jalan yang berdebu akibat penumpukan material bekas galian tambang PT Injatama, ditambah lagi ancaman longsor ketika hujan.

“Setiap hari saya melewati jalan tersebut untuk ke ladang sawit, kondisi jalan berdebu. Khawatirnya di saat hujan tumpukan material bekas galian tambang itu bisa longsor,” kata Ahmad.

Saman Lating, Selaku Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, menambahkan bahwa tindakan pembuangan lapisan tanah hasil galian tambang di pinggir jalan merupakan suatu pelanggaran hukum dikarenakan tanah hasil galian harusnya di buang pada disposal yang syarat-syaratnya telah di atur dalam aturan perundang-undangan.

“Tindakan semacam ini bisa mengancam keselamatan masyarakat dan menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan agar segera mengambil tindakan terhadap hal tersebut,” pungkas Saman Lating.

Editor: Alfridho Ade Permana