Salah satu Baliho Erjon yang diduga dirusak oleh oknum, Foto: Dok
Interaktif News - Menyikapi dugaan perusakan baliho Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Seluma Erwin-Jonaidi (Erjon), Tim Hukum Erjon minta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu Seluma bertindak tegas.
"Kami akan melaporkan tindak pengerusakan ini ke pihak Kepolisian dan Bawaslu Seluma," kata Tim Hukum Erwin-Jonaidi Rozian Novrizar, SH, Minggu, 8 September 2024.
Sejauh ini menurut Tim Hukum Erjon, terdapat 112 buah baliho Erjon yang tersebar di wilayah Kabupaten Seluma yang mengalami kerusakan. Mereka menduga kerusakan itu sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Ini termasuk tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 406 dan/atau pasal 170 KUHPidana. Kami minta APH menindak tegas, termasuk Bawaslu Seluma untuk menindak pelanggaran ini” kata Rozian
Selain itu, Tim hukum juga mengimbau kepada seluruh pihak agar proses demokrasi pada Pilkada Seluma dilakukan dengan cara-cara yang fair, jujur dan bermartabat.
"Kami mengimbau kepada para pendukung dan simpatisan Erwin-Jonaidi untuk tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan serupa," kata Rozian
Editor: Iman SP Noya