Tiga Tersangka Korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma saat keluar dari gedung Kejari Seluma, Kamis, 16 November 2023, Foto: Dok/Deni AP
Interaktif News – Kamis, (16/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB, Kejari Seluma menetapkan tiga orang PNS pada Sekretariat DPRD Seluma sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat kasus dugaan korupsi belanja operasional sekretariat tahun 2021 lalu.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni dan Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ini terdiri dari Mantan Plt Sekwan Seluma 2021, inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma, RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma, SA.
Penetapan tersangka ini kata Kajari, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan akhirnya ditetapkanlah ketiga PNS di setwan sebagai tersangka kasus korupsi belanja rutin.
"Ketiga PNS Sekretariat DPRD Seluma sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi belanja rutin di tahun 2021 lalu," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar yang meliputi dana publikasi, BBM, anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.
"Totalnya ada 11 item temuan diantaranya temuan terbesar terdapat di anggaran publikasi dan BBM, yang disusul dengan, bahan bakar dan alat kantor, semuanya merupakan dana belanja rutin Setwan," ungkap dia.
Wuriadhi mengakui, bahwa tidak menutup kemungkinan kedepannya tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan yang kini terus dilakukan.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru seiring dengan penyidikan yang akan terus dilanjutkan," ujar Wuriadhi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Wuriadhi, ketiganya langsung dititipkan ke sel tahanan Mapolres Seluma guna dilakukan penahanan dan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” demikan Wuriadhi
Reporter: Deni Aliansyah Putra