THR Langkah Politis Membujuk ASN Mendukung Pemerintah ?

THR Langkah Politis Membujuk ASN Mendukung Pemerintah ?

Soekiman Wirjosandjojo, Sosok Pencetus THR 

Siapakah pencetus Sejarah Tunjangan Hari Raya  (THR), hingga menjadi sebuah kado “spesial’ bagi para pekerja jelang hari raya keagamaan tiba?

THR yang menjadi sumber “kebahagiaan”  ternyata tidak muncul dengan sendirinya, namun sebuah ide yang diusulkan seorang tokoh Soekiman Wirjosandjojo, di masa pemerintahan Presiden Soekarno. 

Soekiman Wirjosandjojo, politikus yang berasal dari partai Masyumi yang menjabat sebagai Mendagri melahirkan ide tentang tunjangan kesejahteraan ini pada tahun 1952, di era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

Awalnya  Pamong Pradja  atau  Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) menjadi sasaran utama THR ini diberikan oleh Pemerintah di masa itu. Pemberian ini, ditujukan sebagai usaha mengambil hati  mereka agar mendukung kabinet yang sedang berjalan (langkah politisi ).
 

1

Soekiman Wirjosandjojo, politikus dari Partai Masyumi yang menjabat sebagai Mendagri melahirkan ide tentang THR pada tahun 1952

Selain untuk menarik hati para aparatur negara, THR ini diharapkan agar mereka merasa bahwa pemerintah sudah memberikan pelayanan terbaik daripada kabinet sebelumnya, yaitu Kabinet Moh. Natsir. Ketika pertama kali diberikan, jumlahnya Rp125-200 (sekarang setara dengan Rp1,2-2 juta). Tak hanya sebatas itu, pemerintah juga memberikan tunjangan lain berupa bahan pokok seperti beras.

Namun langkah tersebut  menimbulkan kecemburuan di  pihak buruh, yang merasa tidak diperhatikan pemerintah kesejahteraan mereka, meskipun telah bekerja keras untuk perusahaan swasta negara.  Demo serta aksi mogok kerja yang ketika itu pernah terjadi ternyata membuat THR langgeng hingga kini dan diberlakukan untuk semua pekerja.

Pemerintah secara resmi menuangkan peraturan mengenai THR ,Tahun 1994. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. 

THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun mengabdi mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
Peraturan kembali direvisi pada tahun 2016, pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan sudah layak mendapat THR. Tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap saja, tetapi juga pekerja kontrak. 

Hingga saat ini sudah menjadi tradisi THR menjadi kado “spesial”  bagi para pekerja menjelang hari lebaran dan hari raya keagaman lainnya.

Penulis: Alfridho Ade Permana
Editor: Freddy Watania