Tersangka Kasus Korupsi di DKP Kota Bengkulu Resmi Ditahan

korupsi

Tersangka kasus korupsi di DKP Kota Bengkulu saat digelandang ke tahanan Polres Bengkulu, Kamis, 21 Oktober 2021, Foto: Dok 

Interaktif News - Tiga orang tersangka dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 senilai Rp. 951 juta akhirnya ditahan. Ketiganya ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Data terhimpun, setelah berkas perkara tiga tersangka korupsi dinyatakan lengkap, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menerima pelimpahan para tersangka berikut barang barang bukti dari Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu. 

Sementara usai memeriksa kelengkapan barang bukti dan admistrasi akhirnya tim penyidik pidsus Kejari berkesimpulan untuk mempermudah proses penuntutan ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu untuk 20 hari kedepan. 

ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Diman Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor. 

Kemudian Edi suryanto selaku PPTK kegiatan pembangunan atau rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu serta mantan Plt. Kepala DKP Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan yakni Syafrizal. 

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Halidimanjaya membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka. "Iya benar, kita lakukan penahanan 20 hari kedepan," kata dia

Diketahui dari 951 juta rupiah anggaran pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu tahun 2018, Negara mengalami kerugian seniali Rp 135 juta. 

Pekerjaan proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja. Selama pekerjaan berlangsung kontraktor telah mencairkan dana Rp 666 juta lebih dalam dua kali termyn. 

Sementara bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik.

Kontributor: Mahmud Yunus