Terindikasi Bermasalah, Lelang Proyek Gerbang Perbatasan Bengkulu Disanggah

Perbatasan Bengkulu-Sumsel

Gerbang Perbatasan Bengkulu-Sumsel, Poto/Infobengkulu.com

Interakif News – CV Rajawali Muda Mandiri sanggah pengumuman pemenang lelang proyek Pembangunan Gerbang Perbatasan Provinsi Bengkulu di Kepahiang yang diumumkan tangal 6 Agustus 2019. Pengumuman lelang No: 221/DP/2019 yang menetapkan CV. Realita Agung sebagai pemenang dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

Disampaikan Wakil Direktur CV. Rajawali Muda Mandiri Zainal Antoni, penawaran CV. Realita Agung diduga cacat administrasi karena tidak menyampaikan perjanjian sewa CRAN antara PT. Dapindo Karya Nusa dengan CV. Realita Agung Semesta. 

“Materai yang digunakan yang di atasnya ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Dapindo Karya Nusa yang kemudian di upload oleh CV. Realita Agung Semesta dalam Bentuk scan/copy tidak sama materainya dengan perjanjian sewa CRAN asli yang dikeluarkan oleh PT. Dapindo Karya Nusa” kata Zainal

Dilanjutkan Zainal, tim perencanaan/konsultan perencana terindikasi tidak cermat dalam menghitung analisa harga satuan terkait koefisien penggunaan peralatan utama (CRAN) yang mana peralatan utama tersebut tidak dimasukkan pada analisa harga satuan sedangkan CRAN adalah alat pendukung utama untuk pekerjaan utama. 

“Cran menurut pemahaman kami adalah sebuah peralatan berat sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CRAN tidak ada sama sekali peran dan fungsinya sehingga tidak diuraiakan pada analisa harga satuan sebagai pedukung pekerjaan utama (Major Item) serta tidak dianggarakan biayanya pada pekerjaan persiapan untuk mobilisasi dan demobilisasi peralatan tersebut. Pertanyaan kami biaya CRAN dianggarakan atau dibebankan kepada siapa?” ujar Zainal

Selain itu menurut Zainal, Kerangka Acuan Kerja (KAK) terurai dengan jelas item masing-masing pekerjaan dan identifikasi bahayanya untuk semua peralatan dan alat pendukung sampai dengan identifikasi bahaya terkena ember cor, sedangkan peralatan CRAN sebagai pendukung pekerjaan utama tidak ada satu kalimatpun yang menjelaskan fungsi dan identifikasi bahaya CRAN untuk peralatan utama yang dijelaskan dalam rencana keselamatan konstruksi.

“Untuk peralatan utama saja (CRAN) selaku penunjang utama pekerjaan tidak dituangkan pada identifikasi bahaya CRAN, kenapa perusahaan kami digugurkan hanya karena Identifikasi pekerjaan batu bata tidak sesuai dengan KAK oleh Pokja

Pada dokumen spesifikasi teknis point 3 dijelaskan, pemasangan baja tulangan dapat menggunakan CRAN/Catrol/Alat Bantu lainnya dengan izin konsultan. Pemahaman kami CRAN tidak wajib digunakan pada paket pekerjaan ini karena ada peralatan lain yang bisa digunakan sedangkan panitia menggugurkkan peserta tanpa surat perjanjian sewa CRAN sebagai alat pendukung. Pemahaman kami Pokja Pemilihan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri seperti” terangnya

Zainal mempertanyakan, jika fungsi CRAN tidak diuraikan secara langsung pada analisa harga satuan dan tidak ada diuraikan biaya mobilisasi/demobilisasi, terus biaya operasional dan sewa CRAN itu sendiri darimna?. Demikian pula identifikasi bahaya Cran yang tidak dijelaskan dalam RKK
 
“Kondisi ini berbanding terbalik perusahaan kami yang digugurkan gara-gara identifikasi pekerjaan batu bata tidak sesuai dengan RKK“ katanya

Atas kondisi itu, Zainal menduga ada kesalahan dokumen yang dibuat oleh Pokja Pemilihan Pembangunan Gerbang Perbatasan Provinsi Bengkulu-Kepahiang dan ada ketidakcermatan Konsultan Perencana dalam menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

“Kami minta lelang ini harus dibatalkan dan menyusun kembali dokumen lelang secara cermat dan dilakukan Lelang Ulang” pintanya, Senin, (02/09/2019)

Reporter: Riki Susanto
Editor: Freddy Watania