Terima Pembayaran Hutang dengan Hubungan Badan Mala Kena Peras

pemerasan

Keempat pelaku pemerasan dilapor ke Polres Bengkulu, Senin, 3 Oktober 2022, Foto: Dok

Interaktif News - Apes, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan korban pemerasan hingga belasan juta rupiah. Bagaimana tidak, akibat ulahnya sendiri yang menerima pembayaran hutang dengan cara berhubungan badan mala kena peras.  

Korban yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ini awalnya didatangi salah seorang  perempuan berinsial Sa (32) yang berniat meminjam uang sejumlah Rp 800 ribu. 

Namun, tak seperti biasanya, uang tersebut akan dikembalikan Sa dengan cara melakukan hubungan badan. Korban pun menyetujui dan terjadilah hubungan di luar nikah di salah satu hotel daerah tapak Jedah, Kota Bengkulu. 

Permasalahan mulai timbul saat pelaku teman Sa berinsial Ni (29) ternyata merekam vidio keduanya yang sedang asyik berhubungan badan. 

Berbekal video tersebut Sa dan Ni dan Nu (32) melakukan pemerasan kepada korban dengan cara mengancam akan menyebarluaskan video tersebut.

Ketiganya meminta uang tunai sebesar 10 juta rupiah kepada korban. Takut video esek-eseknya tersebar, korban kemudian menyanggupi permintaan tersebut. 

Tak berhenti sampai disitu, ketiga pelaku kembali meminta uang sebesar 5 juta rupiah namun, korban hanya menyanggupi sebesar Rp 1.450.000.

Sadar menjadi mesin ATM berjalan, pelaku kemudian melaporkan hal yang menimpanya ke Polres Bengkulu pada Senin, 3 Oktober 2022. 

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Bengkulu pada Rabu, (05/10/2022) menyusun rencana guna menangkap basah para pelaku. 

Korban dan pelaku selanjutnya mengadakan pertemuan di Pinggir Pantai Panjang untuk memberikan uang yang telah disetujui.

Pada saat itulah polisi langsung meringkus para pelaku yang berjumlah empat orang dan lamngsung dibawa ke Mapolres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berjumlah empat orang tiga perempuan yakni Sa (32). Ni (29) dan Nu (32) serta satu orang pria Su (36) yang berprofesi sebagai tukang jaga malam,” terang Kasat Reskrim, Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau S.I.K, M.H.

Editor: Alfridho Ade Permana