Tenaga Honorer Bakal Dihapus November 2023, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin

honorer bengkulu

Gubernur Rohidin Mersyah usai pimpin apel, Kamis, 27 April 2023, Foto: Dok

Interaktif News - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan bahwa tidak boleh ada hak-hak honorer yang terzalimi. Hal ini menanggapi langkah pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer instansi pemerintah sebelum November 2023.

"Saya sebagai kepada daerah bagaimana agar hak-hak tenaga THL, honorer tetap bisa dipenuhi dengan baik bahkan ada kepastian hukum dari status kepegawaiannya," tegas Gubernur Rohidin saat memimpin apel perdana usai cuti bersama lebaran di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, (27/4/23).

Menurut Gubernur Rohidin pemberhentian tenaga honorer atau PHK tidak boleh dilakukan, selain dari jumlah yang besar juga tenaga honorer ini masih sangat dibutuhkan oleh daerah, juga pengabdian para honorer yang mungkin lebih dari 5 hingga belasan tahun.

"Seharusnya ditingkatkan saja secara kolektif status kepegawaiannya itu, prosesnya seperti apa, saya kira kementerian/lembaga yang mengambil kebijakan, kita pada posisi daerah menyiapkan data base jika diperlukan, sehingga tidak ada honorer yang terzalimi karena sesuai dengan data yang ada," papar Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin sendiri juga memastikan bahwa data base honorer, khususnya honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu baik GTT maupun PTT jelas dan sudah tersusun secara online, di mana semua penggajian telah melalui rekening bank dan terdaftar dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Jadi tidak bisa ada selipan honorer atau diatur sedemikian rupa, rekening koran penggajian itu real, mungkin bisa secara manual tetap ketika diverifikasi melalui data base, data digitalnya itu tidak akan nyambung," tegas Gubernur Rohidin.

Sebelumnya Kementrian PAN-RB memutuskan menghapus tenaga honorer paling lambat November 2023. Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Surat itu berisi penghapusan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selain PNS dan PPPK dan larangan rekrutmen pegawai non-ASN.

Editor: Alfridho Ade Permana