Tari Gandai antarkan 3 Petani Mukomuko sampaikan Memori Kasasi di PN. Mukomuko, Foto: Dok
Interaktif News – Peristiwa unik terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin, (11/6/2024). Tarian Gandai khas Suku Pekal Kabupaten Mukomuko mengiringi 3 orang petani yang menyampaikan Memori Kasasi atas sengketa lahan dengan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Dharma Pratama (PT DDP).
Sebelumnya tiga petani atas nama Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin dinyatakan bersalah oleh PN Mukomuko atas gugatan sengketa lahan yang dilayangkan PT DDP. Mereka dinyatakan bersalah dengan dakwaan menghalang-halangi aktivitas perkebunan.
Sengketa kemudian berlanjut pada tingkat banding dan para petani kembali dinyatakan bersalah dengan hukuman tambahan membayar denda senilai Rp 3 miliar. Atas dasar putusan itu, Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Salah seorang kuasa hukum para petani, Efyon Junaidi menyatakan bahwa dari awal gugatan PT DDP ini tidak jelas. Dalam gugatan tercantum HGU milik PT DDP namun sisi lain ada bukti surat yang dikeluarkan sendiri oleh PT DDP yang menyatakan mereka hanya memiliki izin prinsip bukan HGU.
"Ada hal yang tidak konsisten antara alas gugatan dengan bukti surat. Beberapa catatan penting yang menjadi dasar gugatan ini adalah HGU N0 125/2017 yang dinyatakan sebagai alas hak tapi tidak disertai lampiran peta bidang tanahnya," kata Efyon.
Hal ini kata Efyon menimbulkan tanda tanya besar, mengapa PT DDP tidak memasukan peta tersebut sehingga data dan informasi menjadi kabur. Pertanyaan lain menurutnya, mengapa PT DDP hanya menggugat 3 orang sedangkan jumlah petani Tanjung Sakti yang ikut menggarap lahan berjumlah 45 orang.
Salah seorang petani tergugat Harapandi mengatakan, dia dan dua orang temannya sudah mendatangi PT DDP sebelum menggarap lahan di Desa Serami Baru yang menjadi objek sengketa. Pihak PT. DDP menjelaskan bahwa mereka belum memiliki HGU di wilayah tersebut, baru sebatas izin prinsip.
"Pada saat itu pihak Humas PT DDP yang diwakili oleh Suwaryo menyatakan bahwa mereka baru memiliki izin prinsip” kata Harapandi.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut Harapandi dan kawan-kawan kemudian menggarap lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka membersihkan lahan dan mendirikan pondok.
Lalu, beberapa orang yang mengaku dari pihak PT DDP mendatangi mereka dan menyuruh mengosongkan lahan. Harapandi dan kawan-kawan kemudian menayakan alas hak berupa HGU atas lahan tersebut. Namun, pihak PT DDP hingga saat ini tidak bisa menunjukan.
"Atas dasar itu maka kami melarang mereka (PT DDP) beraktivitas. Jadi bukan menghalang-halangi perusahaan, mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti alas hak," kata Harapandi.
Editor: Irfan Arief