Tanpa Sanksi! PLTU Teluk Sepang Sudah Tiga Kali Langgar Pengelolaan Lingkungan

PLTU Teluk Sepang

Abu pembakaran PLTU Teluk Sepang berserakan di kawasan TWA Pantai Panjang, Foto: Dok/Posko Lentera

Interaktif News - Ditjen Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan PLTU Teluk Sepang yang dikelolah PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti  membuang abu sisa pembakaran ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang. Pembuangan tersebut adalah pelanggaran dokumen ANDAL RKL-RPL.

Aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) telah berlangsung sejak bulan Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh BKSDA Bengkulu-Lampung pada bulan Maret 2023 seluas 0,6 hektar TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan FABA oleh PLTU Teluk Sepang.

Atas dasar penyataan Gakkum KLHK tersebut, Posko Lentera yang merupakan rumah perlindungan komunitas di Teluk Sepang melakukan pengaduan pada tanggal 24 Maret 2023 melalui website https://pengaduan.menlhk.go.id/ dengan No Registrasi #230155. Pengaduan tersebut telah direspon oleh Gakkum KLHK. Terdapat 3 poin yang disampaikan oleh Gakkum KLHK, yakni;

1. PT.TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT. TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.
2. Pengaduan telah selesai dilakukan verifikasi lapangan dan dinyataka terbukti bahwa FABA dibuang ke TWA Pantai Panjang dan terbukti menyimpang dari dokumen ANDAL. 
3. Atas pernyataan tersebut, Gakkum KLHK merekomendasikan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, KLHK untuk meninjau ulang tumpang tindih lahan TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan lahan yang dikuasi PLTU Teluk Sepang.

Koordinator Posko Lentera, Harianto mengatakan, PLTU berbahan bakar batubara yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri  yakni ANDAL. Terbukti dan diakui oleh KLHK.

“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkrit kepada PT.TLB” kata Harianto.

Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan bahwa KLHK harus menindak tegas tidak hanya sanksi administratif, mengingat PT TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi tersebut.

Selain sanksi, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun, fakta di lapangan masih belum ada perubahan atau perbaikan.

"Dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan di lapangan" kata Olan

Ia menambahkan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari Gakkum KLHK seharusnya pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin lingkungan PT.TLB.

Perlu juga disampaikan hingga saat ini Sanksi administratif paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata di lapangan. Kondisi kolam pembuangan limbah air bahang masih jebol.

Editor: Iman SP Noya