Tak Lagi Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Pakai ETLE

Kombes Pol Sudarno

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Foto/Dok

Interaktif News - Mulai saat ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang Personil Lalu Lintas di seluruh Indonesia melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran, dan akan memaksimalkan ETLE (Elektronik Trafic law Enforcement ) dalam penegakan hukum.

Terkait instruksi dari Kapolri tersebut, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat Statis maupun Mobile.

Dan Sementara waktu bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis hanya akan diterapkan ETLE mobile, dan saat ini Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu telah berkoordinasi dengan Polres Jajaran untuk penggunaan ETLE Mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.

"Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh anggota Lalulintas, dan hanya penerapan ETLE, " ujar Kombes Pol Sudarno, Selasa (25/10).

Ia menambahkan, untuk ETLE statis saat ini baru ada 1 titik akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.

Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas dilapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalu lintas Polda Bengkulu.

“ Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar, "terang Kabid Humas Polda Bengkulu.

Lebih lanjut disampaikannya, bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke Direktorat Lalu lintas atau bisa langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.

“ Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak maka pelanggar harus menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu baru bisa membayar pajak," kata Kombes Pol Sudarno.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Lalu lintas, karena meskipun polisi tidak lagi melakukan penindakan tilang secara manual, jika melanggar polisi akan tetap melakukan penindakan melalui ETLE atau tilang Elektronik.

Editor: Alfridho Ade Permana