Kota Bengkulu, BI – Dua orang mantan karyawan salah satu perusahaan pembiayaan (Finance) yang beroperasi di Bengkulu dilaporkan mantan karyawanya. Laporan ini disampaikan lantaran ijazah mereka tak kunjung dikembalikan oleh pihak perusahaan padahal keduanya sudah lama berhenti kerja.
“saya sudah hampir 4 bulan berhenti tapi ijazah saya ditahan, saya sudah beberapa kali menemui pihak perusahaan secara baik-baik namun permintaan saya terus ditolak dengan berbagai alasan” Ujar Dony Syahputra, Rabu, (14/08/2018)
Dua mantan karyawan yang melapor ke Disnaker Kota Bengkulu atas nama Dony Syahputra dan Tedi Rio Hermansyah, keduanya sudah bekerja di perusahaan tersebut hampir satu tahun lebih. Dony Syahputra diangkat sebagai Surveyor sedangkan Tedi Rio Hermansyah bekerja sebagai Kolektor. Namun, terhitung sejak bulan 5 lalu keduanya telah berhenti dari perusahaan.
“saya diminta untuk membuat surat pengunduran diri sebelum berhenti, permintaan itu saya penuhi namun ketika saya minta ijazah, pihak perusahaan tidak memberikan, alasanya ada beberapa persoalan yang belum saya selesaikan, akhirnya saya putusakan untuk melapor ke Disnaker” Ujar Dony
Sebelumnya, pihak perusahaan tempat Dony Syahputra dan Tedi Rio Hermansyah bekerja mewajibakan menyerahkan ijazah sebagai jaminan karyawan. Ijazah diserahkan melalui berita acara yang dtandatangani antara keduabelah pihak. Tertera di berita acara penyerahan ijazah milik Dony, pihak perusahaan diwakili oleh HM selaku BOM (Branch Operational Manejer) PT MMF Tbk dan Dony Syahputra selaku karyawan.
“rencananya kamis besok saya akan memenuhi panggilan dari pihak Disnaker, kemungkinan akan bersidang terkait masalah ini” Ungkap Dony
Akibat penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan kedua mantan karyawan perusahaan pembiayaan tersebut tidak dapat melamar kerja di tempat lain. Sudah hampir 4 bulan keduanya menganggur karena tidak memiliki ijazah untuk mencarai tempat kerja baru.
Diungkapan Tedi Rio Hermansyah sejak berhenti dari perusahaan ia tidak bisa mengajukan lamaran ke tempat lain karena syarat untuk melamar kerja harus memiliki ijazah.“kebutuhan saya banyak mas sedangkan saya tidak punya kerjaan, mau melamar tempat kerja lain saya tidak punya ijazah, yang ditahan itu ijazah asli, mohon kiranya pihak Disnaker untuk memberikan keadilan pada kami” Ujar Tedi
Dikonfirmasi via pesan whatsApp pihak perusahaan tempat keduanya bekerja tidak memberikan jawaban. Pesan Wa yang dikirim oleh wartawan media ini hanya dicentang biru sebagai penanda pesan terkirim dan dibaca.
Konsorsium Minta Diusut
Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu meminta pihak Disnaker dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini, kejadian penahanan ijazah karyawan banyak terjadi di perusaha-perusahaan. Namun, permasalahan ini sering diabaikan. “ ini soal kelangsungan hidup seseorang kalau ijzah ditahan apapun alasanya tidak bisa dibenarkan” Ujar Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium
Lebih lanjut, Syaiful Anwar memaparkan tentang ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan tidak boleh melampaui batas kewenangannya selaku badan hukum. Penahanan ijazah sama sekali tidak dibenarkan dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata karena benda tersebut (Ijazah-red) bukanlah bentuk-bentuk jaminan yang bisa dijadikan jaminan dalam sebuah perjanjian, Jelas Syaiful Anwar.
Syaiful meminta pihak Disnaker melakukan pengawasan lebih itensif terhadap perusahaan yang menerapkan penahanan ijazaha sebagai jaminan karyawan. Ijazah adalah dokumen otentik yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan seseorang. Dicontohkanya, seseorang PNS yang bekerja pada negara saja ijazah-nya tidak ditahan oleh negara, apa bedanya orang yang bekerja dengan negara dengan orang yang kerja di perusahaan, sama-sama karyawan.
“menahan ijazah seseorang sebagai jaminan kerja tidak sesuai dengan semangat HAM yang menjamin seseorang untuk menentukan kehidupanya, ini harus menjadi perhatian bersama, pemda harus menerbitkan regulasi dalam bentuk Perda agar seluruh perusahan di yang beroperasi di Bengkulu tidak menerapkan sistem penahan Ijazah terhadap karyawan, didaerah lain sudah banyak diterapkan” Tutup Syaiful Anwar.
Reporter : Anasril
Editor : Riki Susanto