Interaktif News – Pelantikan Andaru Pranata sebagai Komisaris Non-Independen Bank Bengkulu tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang bersumber dari Peraturan OJK (POJK) maupun Surat Edaran OJK (SEOJK). Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum tata kelola perbankan yang bersifat prosedural, bertahap, dan berbasis pengawasan administratif.

Demikian disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH, Rendra Edwar Fransisko saat dimintai tanggapanya pada Rabu, 1 April 2026.

Dijelaskan Rendra, secara normatif, ketentuan mengenai komposisi Dewan Komisaris termasuk kewajiban pemenuhan Komisaris Independen paling sedikit 50 persen memang diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2023 dan dipertegas dalam SEOJK No. 14/SEOJK.03/2025.

“Namun yang perlu dicatat, norma tersebut tidak bersifat Self-executing dalam arti harus dipenuhi secara instan pada setiap momentum pengangkatan, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme berjenjang yang tunduk pada proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) atau yang sering kita sebut fit and proper test di OJK” kata Rendra.

Dalam konteks ini sambung Rendra, benar bahwa komposisi Dewan Komisaris Bank Bengkulu belum sepenuhnya memenuhi proporsi ideal namun tidak dapat serta merta diartikan sebagai pelanggaran hukum, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari proses transisional dalam pemenuhan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahan yang baik (good corporate governance).

“Saya

kira ini sudah disampaikan juga oleh OJK yang menegaskan bahwa proses pengisian jabatan pengurus atau komisaris Bank Bengkulu telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku” kata Rendra

Lebih lanjut disampaikan Rendra, secara doktrinal dalam hukum perseroan dan tata kelola korporasi, tanggung jawab atas struktur dan komposisi organ perseroan berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kewenangan tertinggi, bukan pada individu yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.

“Menempatkan Andaru Pranata sebagai subjek yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian komposisi merupakan kekeliruan dalam konstruksi pertanggungjawaban hukum (misplaced liability)” terang Rendra

Surat Edaran OJK sambung Rendra, adalah instrumen regulasi administratif yang pada hakikatnya berfungsi sebagai pedoman teknis operasional, bukan norma hukum yang secara langsung melahirkan sanksi tanpa melalui proses evaluasi dan pengawasan oleh otoritas. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap SEOJK harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pengawasan OJK, termasuk pemberian peringatan, evaluasi, dan kesempatan perbaikan (remedial compliance).

“Dalam situasi ini yang harus diperhatikan pertama bahwa proses pengisian jabatan masih berlangsung dan berada dalam tahapan PKK. Kedua ⁠OJK tidak menyatakan adanya pelanggaran secara eksplisit dan ⁠yang terkahir Bank Bengkulu telah mengajukan calon tambahan untuk memenuhi komposisi yang dipersyaratkan. Selama situasi ini berjalan maka tidak serta merta dapat didalilkan sebagai pelanggaran” kata dia.

Kondisi

yang terjadi kata Rendra lebih tepat dikualifikasikan sebagai ketidakterpenuhan sementara (temporary non-compliance) dalam proses menuju kepatuhan penuh, bukan sebagai pelanggaran hukum yang bersifat final.

“Secara akademik dapat ditegaskan bahwa pelantikan Andaru Pranata tidak bertentangan dengan rezim hukum tata kelola perbankan, melainkan merupakan bagian dari dinamika administratif yang sah dalam proses pemenuhan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam sistem perbankan nasional” tegas Rendra.

Pengisian Jabatan Bank Bengkulu Masih Berjalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa proses pengisian jabatan pengurus di Bank Bengkulu saat ini masih berlangsung dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan melalui mekanisme Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) terhadap calon yang diajukan oleh pemegang saham.

Dalam keterangan pers tertulis yang diterima media ini, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menyebut, sejumlah posisi strategis seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, serta Komisaris Independen masih dalam proses pemenuhan. Beberapa nama calon telah diajukan dan saat ini tengah menjalani pendalaman dokumen serta penilaian rekam jejak dari sisi integritas dan kompetensi.

“Komposisi pengurus Bank Bengkulu yang saat ini sedang menjalani proses di OJK adalah 2 orang calon Komisaris Independen, yaitu Apriio Putra Wijaya dan Ulin Risman. Kemudian 2 orang calon Direktur, yakni calon Direktur Utama atas nama Iswahyudi dan calon

Direktur Kepatuhan atas nama Agus Syabudin serta 1 calon orang Direktur lainnya atas nama Somi Muhammad Yunus” tulis OJK Provinsi Bengkulu, Selasa, (24/03/26)

Kondisi saat ini menurut OJK Provinsi Bengkulu merupakan bagian dari proses administratif menuju pemenuhan struktur pengurus yang ideal. OJK berharap seluruh tahapan dapat segera rampung sehingga komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Bank Bengkulu dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

Reporter: Irfan Arief