Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Foto/Dok: Ist
Interaktif News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meningkatkan status dugaan korupsi kegiatan proyek rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur jalan di Kabupaten Mukomuko tahun 2021, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, dugaan korupsi tersebut naik status ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan keterangan dari puluhan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Rekonstruksi jalan di Kabupaten Mukomuko tahun 2021 kata Danang, yang dilakukan penyidikan terbagi dalam 3 paket pekerjaan, tersebar di sejumlah kecamatan dengan total dana mencapai Rp 20 miliar lebih.
”Memang benar hasil eskpose yang kami lakukan bersama pimpinan memutuskan penyelidikan kegiatan rekonstruksi peningkatan jalan kabupaten mukomuko tahun 2021 resmi naik ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (10/11).
Dugaan sementara perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yakni, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Berikut 3 paket pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain:
Peningkatan jalan Desa Lubuk Pinang dan Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya, Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 Miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.
Selanjutnya peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, jalan Simpang Talang Arah Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 Miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari.
Terakhir peningkatan Jalan Simpang Kasidi Arga Jaya Tirta Kencana, Marga Mulya Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan yakni Cv.Cakra Manunggal dan CV.PRIBIA.
Editor: Alfridho Ade Permana