Bengkuluinterakif.com - Pasca demo Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kampus IAIN Bengkulu pada Kamis (29/3/2018), pihak Rektorat IAIN Bengkulu memberikan penjelasan. Wakil Rektor I Dr Zulkarnain Dali dan Wakil Rektor II Dr Moch Dahlan menerangkan bahwa didalam kampus IAIN Bengkulu sudah ada peraturan terkait etika dan disiplin Mahasiswa IAIN Bengkulu.
"Ada Keputusan Rektor IAIN Bengkulu tahun 2013 tentang Etika dan Disiplin Mahasiswa IAIN Bengkulu, pada pasal 3 berbunyi setiap mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang membawa nama atau pengatasnamakan organisasi ekstra kampus serta setiap mahasiswa dilarang memasang Pamplet, membuka Stand, dan memasang bendera di dalam kampus IAIN Bengkulu yang mengatas namakan Organisasi Ekstra Kampus," jelas Dr Zulkarnain, Kamis (29/3/2018).
"Setiap mahasiswa boleh untuk bergabung organisasi ekstra kampus, tetapi kampus melarang untuk membuat kegiatan atau pengkaderan dilingkungan kampus, termasuk didepan gerbang kampus IAIN Bengkulu," tambahnya.
Jelasnya lagi, pelarangan dilakukan karena dapat mengganggu lalulintas diarea kampus IAIN Bengkulu, terlebih anggota HMI sudah beberapa hari membuka stand dan menempelkan spanduk didepan gerbang IAIN Bengkulu tanpa pemberitahuan Wakil Rektor III. Zulkarnaian menambahkan, selain spanduk dan bendera HMI banyak spanduk-spanduk lain yang juga diamankan oleh security IAIN Bengkulu atas perintah Wakil Rektor III serta melarang keras juga telah diumumkan untuk tidak berjualan di depan gerbang IAIN Bengkulu.
Terkait pemberitaan "Sepatu buruk ruangan buruk" pada saat perwakilan HMI komisariat mendatangi Wakil Rektor I dan II, itu hanya guyonan belaka dan pihak yang memberitakan harus mengklarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, demikian Dr Zulkarnain menjelaskan.
Sementara menurut Dr Moch Dahlan, terkait penertiban spanduk yang dilakukan Wakil Rektor III IAIN Bengkulu merupakan proses pembelajaran kepada mahasiswa IAIN Bengkulu, sama seperti orang tua kepada anak. Pasalnya saat ditanyakan kepada mahasiswa yang menjaga stand HMI kemarin tentang kepemilikan stand dan spanduk tersebut tidak ada yang menjawab sehingga pihak security IAIN Bengkulu atas arahan Wakil Rektor III IAIN Bengkulu menertibkan Spanduk dan bendera HMI. Tindakan itu merupakan proses edukasi agar mahasiswa IAIN Bengkulu baik yang tergabung dalam intra ataupun ekstra memahami etika berorganisasi.
Sementara itu buntut dari pengamanan atribut HMI itu, Wakil Rektor III Dr Syamsudin dilaporkan ke Polsek Selebar atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan disampaikan Arman Kurniawan yang merupakan kader HMI.
Demo puluhan kader HMI di depan Rektorat IAIN Bengkulu juga menuntut Warek III IAIN Bengkulu diberhentikan dari jabatannya. Namun diketahui demo tersebut tanpa pemberitahuan ke Kepolisian setempat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 10 ayat 1 menyebutkan nyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada Polri secara tertulis. Pemberitahuan juga harus disampaikan 3 hari sebelum aksi. Namun pemberitahuan tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di kampus dan kegiatan keagamaan. (Jk)