Perkantoran Desa Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma, Foto: Dok

Interaktif News – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Ngalam, Zabudin mengatakan, urusan polemik warga versus Kades Pasar Ngalam, Kabupaten Seluma terkait pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dapat diselesaikan secara musyawarah desa.

Menurut Zabudin, urusan seperti ini tidak usah dibesar-besarkan lantaran kalau memang Kades Pasar Ngalam bijak dalam melihat persoalan ini, cukup dengan melaksanakan musyawarah desa masalah ini terselesaikan. Terlalu jauh dibawa sampai ke tingkat kabupaten.

“Cukup laksanakan musyawarah desa saja, tidak usah meluas karena cuma permasalahan seperti ini, dirasa juga kalau Kades Pasar Ngalam bijak menanggapi persoalan ini, undang saja semua pihak terkait dan selesai secara musyawarah di desa saja,” kata Zabudin, Rabu (14/6/2023).

Zabudin menegaskan kalau Musdes masih tetap akan terlaksana meskipun Kades Pasa Ngalam tidak menyetujui. Sebelumya, BPD sudah mengajukan beberapa kali musyawarah namun kades selalu punya alasan tidak tepat waktu, jadwal padat dan terkesan berbelit-belit.

“Musdus tetap dilaksanakan pekan depan tepatnya Selasa, 20 Juni 2023, meski kades tidak ingin hadir, musyawarah tetap dilaksanakan,” kata Zabudin.

Lanjut Zabudin, musyawarah desa nantinya akan mengundang semua unsur pemerintahan. Namun kalau sudah dilakukan Musdus tidak dapat solusinya, silakan diajukan hering ke DPRD bahkan kepada Bupati Seluma

“Kalau tidak dapat diselesaikan di Musdus, barulah ajukan hering ke DPRD ataupun bupati tapi jangan kalau bisa selesaikan saja di desa,” kata Zabudin.

Sebelumnya DPRD Seluma melalui Ketua Komisi I, Samsul Aswajar pekan lalu telah menerima surat dari warga soal polemik urusan tanah di Desa Pasar Ngalam. Warga meminta hearing bersama pihak-pihak terkait atas permasalahan tersebut namun permintaan tersebut masih ditelaah DPRD Seluma.

Reporter: Deni Aliansyah Putra