Sidak Ke UPTD, DKP Bengkulu Pastikan Capaian PAD dan Alokasi BBM

DKP Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi saat melakukan sidak. Senin, 27 November 2023. Foto: Dok

Interaktif News – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pulau Baai, Senin, (27/11/2023).

Dikatakan Syafriandi, Sidak dilakukan dalam rangka terkait dengan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di UPTD Pulau Baai Kota Bengkulu.

Selain itu, Ia juga menghimbau agar jajaran UPTD PPP Pulai Baai dapat memastikan ke Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) agar stok Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar nelayan mencukupi dan nelayan pemegang surat rekomendasi mendapatkan alokasi BBM.

“Inspeksi dilakukan terkait dengan realisasi PAD di UPTD PPP Pulau Baai. Kita terus memastikan PAD dari UPTD PPP mengalami peningkatan capaian dari tahun-tahun sebelumnya dan menciptakan objek baru sebagai sumber PAD,” kata Syafriandi.

Dalam sidak itu, Syafriandi juga meminta kepada jajaran UPTD PPP Pulau Baai agar melakukan sosialisasi terkait pengurusan perizinan kepada nelayan semi modern sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkap ikan terukur dan menghimbau kepada pemilik kapal perikanan semi modern untuk segera mengurus perizinan berusaha sektor penangkapan ikan (SIUP-SIPI).

Pengurusan perizinan tersebut sambung Syafriandi, dapat dilakukan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu atau juga bisa melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai.

“Saya juga meminta agar dilakukan sosialisasi pengurusan perizinan bagi nelayan semi modern sesuai dengan Permen KP Nomor 36 tahun 2023 dan menghimbau kepada pemilik kapal perikanan semi modern untuk segera mengurus perizinan, dikarenakan surat rekomendasi BBM jenis tertentu (Solar) pada 2024 hanya akan diberikan untuk kapal penangkap ikan yang memiliki izin,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana