Tim gabungan Polsek Tebat Karai dan Elang Jupi Polres Kepahiang usai menangkap tersangka Rs. Rabu, 16 November 2021. Foto/Dok
Interaktif News – Sat reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial Rs (34) warga Kecamatan Tebat Karai yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.I.K, M.H, mengatakan tersangka diamankan tim gabungan dari Polsek Tebat Karai dan Elang Jupi saat dalam perjalanan menuju Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi.
Setibanya di simpang kantor Bupati Kepahiang, anggota memberhentikan mobil bis yang diduga di tumpangi oleh RS lalu segera anggota mengecek di dalam mobil dan menemukan pelaku. tanpa pikir panjang tim langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Kepahiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“ Tersangka berhasil diamankan saat berada di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai pada Rabu malam (17/11) sekitar pukul 19:00 Wib,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (18/11).
Lanjutnya, dari hasil interogasi diketahui bahwa pada tahun 2010 pelaku sebanyak 9 orang mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar pondok. “Mang kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak”, lalu pelapor langsung berlari sambil meminta tolong, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tebat Karai.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Kepahiang,” pungkas Kasat Reskrim.
Editor: Alfridho AP