Seorang Tahanan Polres Mukomuko Nikahi Sang Kekasih

Polres Mukomuko

Prosesi akad nikah tersangka BI dan mempelai wanita berlangsung di Mushola Miftahul Jannah Polres Mukomuko. Selasa, 18 Januari 2022. Foto/Dok

Interaktif News - Seorang tahanan Polres Mukomuko berinisial BI (22) akhirnya bisa tersenyum bahagia dengan tetap bisa menikahi sang kekasih meskipun sedang menjalani masa tahanannya. Proses ijab qabul berlangsung di Mushola Miftahul Jannah Polres Mukomuko, Selasa (18/1/2022).

Mahar uang tunai sebesar Rp. 10.000 ,- ( Sepuluh Ribu Rupiah) menjadi saksi bisu keharuan pernikahan antara MW dan kekasihnya yang disaksikan oleh keluarga baik dari mempelai pria maupun mempelai wanita.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., mengatakan, prosesi Ijab Qabul (akad nikah) tahanan tersebut dihadiri Kepala KUA Lubuk Pinang yang diwakili, orang tua / wali kedua belah pihak, saksi dari kedua belah pihak, serta keluarga dari kedua belah pihak.

" Akad nikahnya dilaksanakan pagi ini (18/01/22 ) sekira pukul 10.00 Wib. mempelai pria berinisial BI merupakan tahanan kita yang ditangkap atas dasar laporan cabul yang ditangani unit PPA sekitar 2 minggu lalu," ujar Witdiardi.

Dikatakan Kapolres Mukomuko, meskipun BI berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya sebagai manusia. serta, pihak keluarga baik dari tersangka dan mempelai wanita telah mengajukan permohonan. oleh karenanya, Polres Mukomuko memberikan izin dan memfasilitasi BI untuk melangsungkan pernikahan.

" Prosesi akad nikah antara tersangka BI dan mempelai wanita tampak lancar dan hanya satu kali tanpa ada pengulangan. disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personil PPA dan Sie Propam Polres Mukomuko,” pungkasnya.

Editor: Alfridho AP