Sebar Minyak Goreng, Calon DPD Elisa Dilapor ke Bawaslu

Elisa

Tim Kuasa Hukum, Def Tri Hardianto melapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa, 30 Januari 2024, Foto: Dok

Interaktif News - Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Nomor Urut 4, Def Tri Hardianto melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon DPD RI nomor urut 7, Elisa Ermasari ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa, (30/02/2024)

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berupa pembagian sembako minyak goreng bergambar terlapor. Peristiwa terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma. 

“Peristiwa dugaan pelanggaran kampanye pemilu terjadinyo tanggal 27 Januari 2024. Kami dapat laporan warga ada pembagian secara masif dari rumah ke rumah. Kejadian di Kabupaten Seluma dibagikan dalam pertemuan tatap muka tanggal 10 Januari 2024” kata Kuasa Hukum Def Tri Hardianto, Fitriansyah, SH.

Menurutnya, pembagian bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn tidak memenuhi ketentuan kategori bahan kampanye sebagaimana dimaksud Pasal  33 Ayat (2) PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI Dapil Bengkulu," jelasnya. 

Pelanggaran Pemilu

Ia menduga, pembagaian minyak goreng itu adalah Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Hal ini bertentangan dengan ketentuan larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah); 

"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu disertai berkas dan dokumen lainnya," kata dia.

Editor: Irfan Arief