Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Penuhi THR Karyawan

thr

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya, Foto: Dok

Interaktif News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, setiap perusahaan yang ada di Kota Bengkulu wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 2024.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi bahwa perusahaan yang telat membayarkan THR ataupun mencicil THR kepada karyawannya dapat dilaporkan. Adapun perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawan juga dapat dikenai sanksi administratif.

Di Kota Bengkulu, para karyawan diberbagai perusahan tak perlu khawatir terkait pembayaran THR Idul Fitri. Jika ada kendala karyawan tersebut dapa melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu melalui posko pengaduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Di posko ini, petugas disnaker siap menerima pengaduan dari buruh apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan, selain membuka posko pengaduan, ia juga akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media) dan lainnya.

“Kami buka posko pengaduan dan membuat surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindaklanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR,” jelas Firman.

Mengenai besaran THR, kata Firman itu juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.

Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. [MCKB]