Interaktif News – Tindak kejahatan tak henti-hentinya terjadi namun pihak kepolisan terus awas. Seperti kejadian di Curup, Rejang Lebong seorang pria berinisial LH (28) diciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dikatakan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, pihaknya tadi malam Jumat, (08/01/2021) baru saja mengamankan seorang pria di kawasan Kota Curup yang dicurigai membawa narkoba.
“Terduga pelaku LH (28) Warga Curup Kota berhasil berhasil diamankan bersama barang bukti diduga 3 Paket Kecil Narkotika jenis tanaman Ganja dan 1 unit handphone Vivo Y12 I” kata KAsat Narkoba.
Terkait penangkapan itu, Kasat menimbau agar masyarakat selalu waspada dengan kejahatan narkoba. terduga “Penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan serta dijerat hukum” imbau Kasat
Sementara itu, jajaran Polres Seluma juga mengamankan terduga pelaku tindak pidana aksi pencurian dengan kekerasan (Curat) yang menimpa seorang warga Desa Sengkuang, Kecamatan Seluma Selatan, AY (34).
Warga ini melapor ke Polres Seluma lantaran mengalami pencurian disertai dengan kekerasan pada Kamis, (07/01/2021) dirumahnya.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polres Seluma yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Andani Abadi, S.Tr.k., langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian.
Hasilnya, tadi malam Jumat, (08/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria inisial YA (20) warga Kecamatan Seluma Selatan yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P, S.IK mengatakan, terduga pelaku curat diamankan pasukannya saat terdua pelaku berada disekitar Dusun Tanah Lupis, Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Samsung A11 milik korban, serta kendaraan jenis sepeda motor milik terduga pelaku yang diduga digunakan sebagai alat bantu saat melakukan aksi kejahatan” Kata Kapolres menjelaskan.
Untuk itu kata Kapolres, terduga pelaku bakal dikenai sanksi Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana.
Editor: Alfridho Ade Permana