Sabung Ayam, Lima Orang Pria Diamankan Polisi

Tim Macan Gading Polres Bengkulu

Kelima tersangka saat digelandang ke Mapolres Bengkulu. Foto/Dok

Interaktif News - Tim Macan Gading Polres Bengkulu bersama Jatanras Polda Bengkulu berhasil mengamankan lima orang pria karena kedapatan sedang melakukan perjudian sabung ayam, pada Sabtu (12/02/2022).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik mengatakan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut masing - masing berinisial MN (64) oknum pensiunan PNS warga Jembatan Kecil Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu, RG (34) warga Padang Nangka Kota Bengkulu, RP (43) pemilik gelanggang jalan Nangka Kecamatan Singgaran Pati, HS (40) warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, serta RN (40) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.

" Kelima tersangka kami tangkap sekira pukul 16.00 Wib di Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu," ujarnya, Senin (14/02/2022).

Lanjut AKP Welliwanto, penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya perjudian sabung ayam di Jl.nangka 06, dan sekira pukul 16.00 Wib di back up anggota Jatanras Polda Bengkulu.

Dari pengungkapan sabung ayam dan penangkapan kelima tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah gebar warna hitam, 2 buah karpet alas gebar warna hitam dan coklat, 1 buah sangkak ayam dari bambu, 1 buah kandang ayam dari besi warna merah, 2 buah kandang ayam dari kayu, 5 ekor ayam Bangkok, 3 buah sangkar ayam, 9 buah helm, uang tunai Rp. 2.465000,-, 5 buah hp dan 11 unit kendaraan bermotor.

"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bengkulu guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.

Editor: Alfridho AP