Rugikan Negara hingga Rp 2,6 T, Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi di LPEI

korupsi LPEI

Penyidik Kejagung saat melakukan penyitaan aset tersangak S dalam perkara korupsi di LPEI, Foto: Dok

Interaktif News - Penyidik Jampidsus, Kejagung RI menyita 11 barang bukti dalam dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Tak tanggung kerugian negara dari pekara itu ditaksir kurang lebih Rp2,6 Triliun.

Aset yang disita berupa 11 bidang tanah seluas 1.496 M2 milik tersangka S yang saat ini telah ditahan. Penyitaan berdasarkan penetapan PN Semarang yang mana telah mengijinkan penyidik untuk menyita tanah milik tersangka di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. 

Terkait perkara ini Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti akan melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

Selanjutnya aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Berikut daftar aset yang disita oleh penyidik Kejagung RI berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor:1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022:

  1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3950/Sambiroto, yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 141 M2;
  2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3952/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 140 M2;
  3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3951/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
  4. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3946/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 137 M2;
  5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3945/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 136 M2;
  6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3953/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 130 M2;
  7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3954/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 122 M2;
  8. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3955/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 113 M2;
  9. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3949/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 140 M2;
  10. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko sesuai Sertifikat Hak Milik No.3959/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 96 M2;
  11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No.3926/Sambiroto yang terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 201 M2.


Editor: Iman SP Noya