Rugikan Bos Rp 160 Juta, Karyawan Ini Ditangkap Polisi

penggelapan

Tersangka EM (23), Foto: Dok/Humas Polda Bengkulu

Interaktif News - Seorang perempuan berinisial EM (23) warga Kota Bengkulu menjadi tersangka kasus penggelapan. Ia sebelumnya ditangkap personil Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu lantaran menggelapkan puluhan unit Handphone.

Kasubdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Edi Jatmiko mengungkapkan, tersangka EM ditangkap pihaknya berdasarkan laporan Desi Hertenti pemilik salah satu toko Handphone di Kota Bengkulu.

”Tersangka EM ditangkap karena telah menggelapkan puluhan unit handphone yang ada di toko handphone milik Desi.” ungkap AKBP Edi Jatmiko, Sabtu, (02/07/22)

Dijelaskan AKBP Edi, akibat perbuatan tersangka, pemilik toko mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

“Jadi EM ini karyawannya, yang ditugaskan menjaga toko hanpdhone tersebut tapi oleh tersangka hasil penjualan handphone tersebut digelapkan. Ada 65 unit handphone dengan kerugian capai Rp 160 juta.” Jelas dia. 

Lanjut Kasubdit, setiap penjualan handphone yang laku dijual oleh toko tersebut tidak pernah dilaporkan oleh tersangka EM. Akhirnya pemilik toko tahu bahwa penjualan puluhan unit handphone itu telah digelapkan oleh tersangka.

“Untuk Tersangka sudah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasAKBP Edi Jatmiko. 

Editor: Alfridho Ade Permana