Interaktif News – Perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah resmi dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda mengatakan, pelimpahan P21 telah dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 21 Maret 2025.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan P21 perkara atas nama Rohidin Mersyah dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, hari ini Jumat 21 MAret 2025” kata Aan Julianda yang saat ini tengah mendampingi Rohidin di Gedung KPK, Jakarta.

Aan mengatakan, proses penyidikan berjalan dengan lancar dan sederhana. Rohidin Mersyah selama mengikuti proses penyidikan bersikap sangat kooperatif.

“Alhamdulilah selama proses penyidik berjalan lancar, klien kami sangat kooperatif demikian pula para penyidik mereka cukup transparan dan obejektif” kata Aan.

Aan juga menginformasikan bahwa proses persidangan rencannya akan dilakukan di Bengkulu. “Kami juga akan kooperatif dalam proses persidangan nanti yang Insyallah akan dilaksanakan di Bengkulu” tambah Aan.

Perkara Rohidin Mersyah berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada 23 November 2024. Dalam OTT itu Rohidin diamankan bersama dengan delapan orang lainnya.

KPK kemudian menetapkan tiga dari delapan orang sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu) Evriansyah alias Anca (Ajudan Rohidin). Ketiaganya saat ini ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Iman SP Noya