Ridwan Mukti Pindah Sel Ke Bengkulu Pekan Depan

Fitro Rohcayanto, JPU KPK

JPU KPK, Fitro Rohcayanto, Foto: Dok

Interaktif News - Tersangka hasil OTT KPK yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Maddari dan Rico Dian Sari akan disidangkan di Bengkulu.

"Berkas ketiga tersangka minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," kata Fitro Rohcayanto,JPU KPK, Selasa, (12/9/2017).

Akibat pelimpahan berkas tersebut maka ketiga tersangka akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan kelas IIB Malabero namun, terhadap tersnagka Lily akan ditempatkan khusus di sel perempuan pada Lapas Kelas IIA Bengkulu di Bentiring.

Sebelumnya, satu tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Jhoni Wijaya telah disidangkan di PN Tipikor Bengkulu. Total sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Reporter: Iman SP Noya