Kejati dan Gubernur Bengkulu dalam acara Halo Kejati Bengkulu, Selasa, 17 Mei 2022, Foto: Dok/Humas Pemprov Bengkulu
Interaktif News - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara “Halo Kejati Bengkulu” yang merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang mengangkat tema Restorative Justice. Acara ini diisi langsung Kejati Bengkulu, Heri Jerman dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Selasa, (17/5/2022).
Mahasiswa yang menjadi audien dalam acara itu menyoroti kasus yang tengah hangat di Bengkulu. Merka bertanya ke Kejati Heri Jerman, apakah restorative justice bisa diterapkan pada kasus 40 orang petani asal Mukomuko yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Dijawab Heri Jerman, pihaknya bisa saja menerapkan restorative justice dalam perkara tersebut asal ditemukan alasan yang kuat untuk melakukannya.
Namun, Kajati Heri menyebutkan dalam perkara tersebut pihaknya mendapati informasi bahwa ada pihak yang ikut mendompleng sehingga sulit untuk dilakukan restorative justice.
"Selain itu syaratnya kerugian di bawah 2,5 juta, tindak pidana dilakukan pertama kali serta adanya kesepakatan pelaku dan korban," sebut Kajati Heri.
Pada kesempatan itu pula Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, proses hukum harus ditegakkan terkait kasus 40 orang petani Mukomuko dan penanganan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Namun, harus dipastikan bahwa proses hukum harus benar-benar berjalan secara adil dan menegakkan hak-hak masyarakat.
"Saya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut" kata Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin juga meminta aparat kepolisian melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat dibina dengan baik dan investor merasa nyaman untuk berusaha di Provinsi Bengkulu.
"Saya berharap agar semua pihak dapat berfikir maju ke depan dan tidak mencampurkan permasalahan tersebut dengan hal-hal yang dapat memperkeruh suasana," tegas dia.
Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Restorative Justice melibatkan beberapa pihak diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.
Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Pola penegakan hukum ini digalakan era Kejagung ST. Burhanuddin. [Rilis]
Editor: Riki Susanto