Kota Bengkulu, BI – Pasca ditetapkanya Ahmad Dasan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif DPR RI Dapil Bengkulu, muncul desakan agar Ahmad Dasan mundur dari jabatanya sebagai Rektor UMB. Permintaan ini disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Bengkulu, Kasrul Pardede. Senin, (13/08/2018)
Kasrul merujuk pada Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 41/KEP/1.0/B/2013 Tentang Perubahan Ketentuan Pencalonan Dalam Pemilu Dan Pemilukada Dari Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah yang ditandatangani oleh mantan Ketum PP Muhammdiayah Prof Din Syamsudin pada Tahun 2013 lalu.
Dalam diktum pertama SK tersebut menyebutkan “Pimpinan Persyarikatan, Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan, Pimpinan Organisasi Otonom, Pimpinan Badan Pembina Harian, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, dan tenaga tetap/tidak tetap di lingkungan Persyarikatan/Amal Usaha Muhammadiyah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR/DPD/DPRD dinyatakan berhenti dari jabatanya dan dari statusnya sebagai anggota Pimpinan Persyarikatan dan/atau tenaga tetap/tidak tetap di Amal Usaha Muhammadiyah, baik yang bersangkutan berhasil maupun tidak berhasil dalam pencalonan tersebut”
“regulasinya jelas, beliau adalah salah satu unsur pimpinan di persyarikatan, pak Dasan menjabat sebagai Rektor UMB yang masuk dalam katagori ketentuan SK PP Muhammadiyah Nomor 41” Ujar Kasrul Pardede
Kasrul mengingatkan kepada Rektor UMB untuk mematuhi keputusan PP Muhammadiyah dan memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat. Muhammadiyah adalah Ormas Islam yang telah banyak berkarya besar untuk bangsa dan negara, jadi hak berpolitik adalah konstitusional namun muhammadiyah menganut fakam untuk tidak terlibat politik praktis.
“kami meminta beliau untuk mundur adalah untuk kebaikan bersama, baik untuk beliau sebagai bakal calon maupun bagi persyarikatan, beliau akan disibukan sebagai bacaleg yang tentu membutuhkan mobilitas tinggi sedangkan dilain pihak jabatan Rektor sangat krusial bagi persyarikatan muhammadiyah, terutama kampus UMB” Tegas Kasrul
Desakan ini disampaikan Kasrul mengingat pentingnya pencerdasan politik bagi masyarakat. Tokoh-Tokoh Muhammadiyah yang masuk ke ranah politik praktis harus menampilkan politik bijak dan beretika. Mundur dari jabatan ketika sudah memiliki niat sebagai calon legislatif akan lebih baik ketimbang desak-mendesak. “Kader Muhammadiyah harus menampilkan cara berpolitik terbaik dalam masyarakat termasuk dalam hal sebagai caleg, mundur secepat mungkin saya pikir lebih bijak dan bisa menjadi contoh bagi caleg lain yang berada dalam posisi yang sama seperti beliau” Tutup Kasrul
Ahmad Dasan diketahui baru dilantik sebagai Rektor UMB periode kedua sebulan lalu. Ahmad Dasan kembali menjabat sebagai Rektor UMB untuk yang kedua kalinya untuk masa jabatan 2018-2022. Pasca dilantik sebagai Rektor UMB Ahmad Dasan justru menjadi Bacaleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional untuk Dapil Bengkulu Pemilu 2019.
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto