Fingerprint, alat absensi sidik jari, Foto: Dok
Interaktif News – Pemda Seluma menerapan sistem absen sidik jari 3 kali dalam sehari bagi seluruh ASN termasuk tenaga honorer.
Namun kebijakan itu dikeluhkan lantaran dinilai belum efektif dan rawan kecurangan. Belum lagi sanksi pemotongan gaji apabila tidak hadir.
Salah seorang pegawai honorer di Dinas Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma mengatakan, perbuatan curang dilakukan dengan cara melobi admin absen sidik jari sehingga pegawai bersangkutan terlihat selalu hadir.
"Di program itu kan ada admin ASN pegawai di kasubag umum, jika bisa melobi-lobi pegawai itu, kita bisa hadir terus dalam absensi walaupun tidak pernah ngantor," kata honorer yang enggan disebut nama ini.
Ia menjelaskan, bagi pegawai yang tidak melakukan atau lupa absen sidik jari maka gaji dipotong sebesar Rp 12.500. Potongan ditambah menjadi Rp 25.000 apabila pegawai bersangkutan ternyata memang tidak hadir
"Saya minta keadilan saja, kenapa absensi sidik jari saja bisa diubah, berarti secara tidak langsung berbuat curang dan memunculkan fakta jika sistem absensi itu tidaklah efektif kan," ujar dia
Pemkab Seluma telah memberlakukan sistem absensi sidik jari bagi seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai ASN dan honorer namun, ternyata sisem ini rawan dicurangi sehingga merugikan banyak pihak.
Reporter: Deni Aliansyah Putra