Ibu-Ibu mantan pekerja berkumpul di pabrik mini CPO Desa Padang Rambun, Kab. Seluma, Foto: Dok
Interaktif News – Pabrik mini Crude Palm Oil (CPO) milik Didi Supriadi yang terletak di Desa Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma resmi ditutup seluruh kegiatan operasionalnya oleh Pemda Seluma pada Senin, 5 Agustus 2024. Alasan penutupan belum jelas, apakah terkait perizinan atau soal limbah.
Namun, penutupan itu langsung berdampak pada ibu-ibu buruh yang selama ini menggantungkan penghasilan pada pabrik berskala UMKM tersebut. Mereka mengeluh dan berharap Pemda Seluma mempertimbangkan kembali keputusannya.
Salah seorang mantan pekerja, Eva menyayangkan keputusan Pemda Seluma yang terkesan tergesa-gesa menanggapi keluhan warga sekitar tanpa mengetahui kondisi sebenarnya. Seharusnya kata Eva, pemerintah juga mempertimbangkan nasib para pekerja akibat penutupan tersebut.
"Bagaimana bisa segera menyimpulkan semua keluhan warga itu benar, harusnya bisa dilihat dari dua sisi. Lihat juga dampak positif adanya pabrik mini CPO ini," ujar Eva, Selasa 6 Agustus 2024.
Proses pengelolaan limbah pabrik kata Eva melibatkan masyarakat sekitar untuk diolah kembali menjadi pupuk untuk keseburuan tanaman. Termasuk masalah polusi udara yang dikeluhkan warga sangat tidak beralasan karena pabrik hanya mengunakan kayu bakar.
"Kami sangat bergantung kepada pabrik yang dapat menunjang keseharian ekonomi khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga sejak adanya pabrik dapat mencukupi kebutuhan dapur juga. Dampaknya sangat besar bagi kami mas, setelah dilakukan penutupan pabrik," cerita Eva.
Kehadiran mini CPO kata Eva sangat membantu di tengah sulitnya mencari pekerjaan. “Suami-suami kami juga sulit mencari pekerjaan, kami juga ikut berperan membantu. Pabrik ditutup, kemana lagi kami mau membiayai kebutuhan kami sehari hari," keluhnya.
Serupa disampaikan Diana yang mengaku sangat kebingungan usai pabrik ditutup dan tidak tahu lagi kemana lagi harus mencari pekerjaan. Ia pun meminta Pemda Seluma lebih bijaksana dalam mengambil keputusan karena sangat berdampak pada hilangnya mata pencahrian ibu-ibu Desa Padang Rambun.
"Bingung mencari pekerjaan kemana lagi, ada anak yang harus dinafkahi serta banyak juga cicilan ini hingga keperluan rumah tangga. Kami puluhan ibu-ibu akan mendatangi DPRD jika pabrik terus dilakukan penutupan, karena ini adalah lahan pekerjaan kami, tempat cari rezeki sehingga kami minta kejelasan" ungkap Diana.
Setelah ditutup pabrik ini ucap Diana, apakah ada kompensasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Seluma yang bersedia menjamin warga sekitar yang kini sudah menganggur.
“Jika memang Pemkab Seluma mau menutup seharusnya dipertimbangkan juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Apakah siap pemerintah memberikan nafkah kami selama menganggur. Kami masing-masing setiap harinya bekerja digaji sebesar 400 ribu per minggu, apakah pemda siap bayar segitu," pungkasnya.
Pemilik Pabrik Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Perizinan
Pantauan media ini, lokasi pabrik kecil rumahan itu sekarang sudah sepi dan lengang sama sekali tidak ada aktifitas. Pabrik ditutup usai Dinas DPMPTSP Kabupaten Seluma menerbitkan surat keputusan pemberhentian operasional pabrik terhitung pada 5 Agutus 2024.
Sebelumnya pihak Dinas DPMPTSP Seluma menerima pengaduan masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan mini CPO Desa Padang Rambun yang dikelola UD. Lialdi Bersaudara. Atas pengaduan tersebut, pihak Dinas DPMPTSP Seluma kemudian menggelar pertemuan dengan UD. Lialdi Bersaudara.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan yakni akan dilakukan post audit oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma dan pabrik akan ditutup selama proses post audit berlangsung.
Sementara pemilik pabrik, Didi Supriadi mengaku hanya bisa mpasarah dengan hasil kesepakatan dengan Pemda Seluma. Namun, Didi telah berupaya menyampaikan keluhan para pekerja yang harus kehilangan pekerjaan jika pabrik ditutup.
Sebelum pabrik didirikan kata Didi, seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendirikan sebuah pabrik mini CPO telah dipenuhi. Termasuk soal ketentuan limbah asap dan izin pendirian bangunan yang berukuran 10 x 20 meter telah dibuat sejak pabrik baru beroperasi.
“Pabrik ini baru 7 bulan beoperasi secara optimal, sejauh pabrik beroperasi tidak ada warga sekitar yang mengeluh. Izinnya sudah dibuat lagi pula pekerja di sini rata rata warga sekitar sini," kata Didi.
Reporter: Deni Aliansyah Putra