PT AIP Seluma dan Sederet Masalahnya: Cemari Sungai, Pajak hingga Berdiri Tanpa Kebun Inti

PT AIP Seluma

Aktivitas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) miliki PT AIP Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu nama PT Agri Indo Persada (AIP) sudah sangat familiar sebagai perusahaan skala besar yang bergerak di bidang pabrik Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit. Belakangan anak perusahaan Wilmar Group ini jadi sorotan lantaran limbahnya diduga mencemari Sungai Gasan di Desa Tumbuan.

Terkait dugaan pencemaran tersebut jurnalis Bengkuluinteraktif.com telah berkali-kali mengkonfirmasi pihak perusahaan. Namun, Humas PT AIP, Deni baru berkenan memberi keterangan pada Rabu 27 September 2023 melalui sambungan telpon. Ia pun membantah semua tudingan yang dialamatkan ke PT AIP.

Menurut Deni, pencemaran tidak bisa didasarkan pada kondisi visual saja lantaran kondisi Sungai Gasan yang berminyak, bau dan kotor. Harus dibuktikan dengan uji laboratorium. "Pencemaran limbah tidak bisa dilihat kasat mata saja karena airnya kotor dan berminyak atau pun bau busuk itu tidak bisa langsung dipastikan akibat limbah, agar bisa memastikan itu harus dilakukan uji lab" kata Deni

Usai kasus ini mencuat, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Seluma dan Pemerintah Desa Tumbuan dikabarkan sempat meninjau lokasi. Hanya saja cek lokasi yang turut didampingi pihak perusahaan tersebut terkesan senyap dan tertutup. DLHK Seluma berdalih kunjungan tersebut merupakan agenda rutin bukan karena mencuatnya isu pencemaran yang dilakukan PT AIP.

Kabid Lingkungan Hidup, DLHK Seluma, Nazirin mengatakan, dugaan pencemaran yang dilakukan PT AIP harus diiringi dengan bukti konkrit dan butuh proses panjang. Sample air Sungai Gasan harus diuji ke laboratorium untuk memastikan apakah kondisinya telah memasuki ambang batas atau belum. "Belum bisa kita pastikan itu pencemaran atau bukan, pertama kita harus ambil sample air aliran sungai dulu untuk uji lab." kata Nazirin

Nazirin menegaskan pihaknya bakal memberi sanksi tegas kepada PT AIP jika terbukti melakukan pencemaran. Sanksinya dapat berupa pemberhentian operasional sementara sebelum standarisasi pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku. "Minggu depan kita cek, sample air dulu kita ambil jika terbukti maka bisa dikenakan sanski pemberhentian beroperasi," ujar Nazirin.

Penelusuran media ini menyebutkan, kondisi Sungai Gasan sangat memperihatinkan. Sungai yang merupakan sumber pengairan warga Desa Tumbuan dan sekitarnya nampak keruh pekat dan berbau. Kondisi air juga berminyak yang mirip dengan limbah pabrik kelapa sawit.

Pelanggaran yang dilakukan PT AIP bukan hanya soal pencemaran limbah ke Sungai Gasan. Banyak pelanggaran lain seperti manajemen perusahaan yang tidak jelas karena tidak ditemukan struktur organisasi perushaaan. Selain itu juga ditemukan masalah pajak yang tidak disetor ke daerah, termasuk sumber stok BBM.

PT AIP juga disebut tidak memiliki perkebunan inti yang mana menurut ketentuan Permentan No 98 Tahun 2013 seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus memiliki perkebunan paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri. Sederet masalah tersebut diungkap Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat sidak ke PT AIP tahun lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Tenno Haika turut menyorot masalah pencemaran yang dilakukan PT AIP. Dewan Seluma kata Tenno segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut.

Sementara, Pemda Seluma sangat terbuka dengan investasi sesuai dengan visi Seluma Alap namun bukan berarti investasi yang sewenang-wenang. Seluruh perusahaan harus taat aturan, saling kerjasama dan komunikasi baik dengan masyarakat dan pemda.  

Sikap perusahaan terkesan acuh tak acuh seolah-olah bertangan besi. Kenyataan ini merupakan konsekuensi dari hadirnya undang-undang Omnibuslaw yang mana seluruh kebijakan perizinan dan pencemaran lingkungan diambil alih pihak pemerintah pusat, daerah hanya tumpangan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra