Role banner program UHC Pemkot Bengkulu di salah satu rumah sakit, Foto: Dok/MC Kota Bengkulu
Interaktif News - Pemerintah Kota Bengkulu baru saja meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau program iuran BPJS Gratis bagi warga Kota Bengkulu. Program ini ditujukan bagi warga tidak mampu yang belum memiliki kartu BPJS atau menunggak iuran BPJS.
Guna mensosialisasikan program tersebut, Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi pagi tadi, Senin, (20/06/2022) melakukan pemasangan role banner di seluruh rumah sakit yang menjadi mitra program UHC. Dedy didampingi beberapa orang pejabat pemkot dan perwakilan BPJS Bengkulu.
Ia mengatakan, pemasangan pengumuman itu bertujuan agar masyarakat mengetahui program UHC milik Pemkot Bengkulu mulai berlaku. Beberapa rumah ssakit yang dipasang role banner diantaranya; RS Tiara Sella, RS Gading Medika, RS Ummi, dan RS Rafflesia.
“Maka mulai hari ini warga yang belum punya BPJS akan kita buatkan, yang menunggak akan tetap dilayani. Ini bentuk perhatian pemkot, wali kota, wawali dan jajaran agar masyarakat kota terlayani di bidang kesehatan, Insya Allah mereka bahagia,” ujar Dedy.
Pelayanan program UHC akan difokuskan kepada warga yang belum memiliki kartu BPJS namun, bagi warga yang menunggak iuran BPJS tetap dilayani sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kita fokus pada warga belum punya BPJS tetapi apabila ada yang mandiri dan menunggak, harus dirawat akan kita bantu untuk mengaktifkan kembali dan ini hanya di Kota Bengkulu dan satu-satunya,” jelas Dedy.
Progam ini turut disambut baik manajemen rumah sakit yang menjadi mitra program UHC. Para pimpinan rumah sakit berkomitmen membantu menyukseskan program Universal Health Coverage.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah menandatangani nota kesepahaman dengan pihak BPJS Bengkulu guna menunjang program UHC. Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan pelayanan kesehatan universal bagi seluruh warga kota.
Kadis Kominfo Kota Bengkulu Eko Agusrianto beberapa waktu lalu mengatakan, warga yang ingin mendaftar program UHC harus tercatat sebagai warga tidak mampu, belum terdaftar BPJS atau BPJS menunggak. Pendaftaran bisa dilakukan di Dinas Sosial.
Editor: Iman SP Noya