Interaktif News - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari Mei hingga November 2024 di Provinsi Bengkulu telah resmi berakhir dengan hasil yang signifikan.
Total pendapatan yang dihasilkan melalui pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp53.074.735.500.
Sebanyak 136.828 unit kendaraan terdaftar sebagai penerima manfaat dari program yang digagas Pemerintah Provinsi Bengkulu ini.
Menurut Kasubbid Perencanaan, Data, dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, kendaraan roda empat atau lebih yang menerima pembebasan BBNKB mencapai 7.934 unit dengan total nilai pembebasan sebesar Rp10.165.427.500.
"Untuk pembebasan tunggakan dan denda PKB, tercatat ada 29.180 unit kendaraan dengan total nilai pembebasan mencapai Rp30.032.901.500," ungkap Nolan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Secara keseluruhan, kendaraan roda empat atau lebih menyumbang total nilai pembebasan sebesar Rp40.198.036.000. Program ini menjangkau penerima manfaat di 10 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, kendaraan roda dua juga menunjukkan kontribusi besar dalam program ini. Sebanyak 88.082 unit kendaraan mendapat manfaat dari pembebasan tunggakan dan denda PKB dengan total nilai pembebasan mencapai Rp11.405.406.500.
Untuk keseluruhan nilai pembebasan kendaraan roda dua, termasuk BBNKB, angkanya mencapai Rp12.876.699.500.
"Adapun kendaraan roda dua yang mendapat pembebasan BBNKB sebanyak 11.632 unit dengan total nilai pembebasan sebesar Rp1.471.293.000," tambah Nolan.
Program pemutihan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, hasil program ini memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah Provinsi Bengkulu.
Editor: Irfan Arief