Pria 48 Tahun Warga Kota Bengkulu Cabuli Anak dan Cucu Kandung

Pencabulan

Tersangka AS (48) saat diperiksa di Unit PPA Polda Bengkulu, Foto: Dok/Tribrata News 

Interaktif News - Personil Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu berhasil meringkus tersangka pencabulan berinisial AS (48) warga Kota Bengkulu. AS diduga melakukan pencabulan terhadap anak dan cucu kandungnya sendiri.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda mengungkapkan, tersangka AS ditangkap pada Senin, 12 Desember 2021 jelang sore hari. Pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban yang masih berusia 6 dan 12 tahun. 

Dijelaskan oleh Kanit PPA, setelah ditangkap tersangka AS mengakui bahwa dirinya tidak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucunya saja akan tetapi juga menggauli anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Pencabulan itu dilakukan beberapa kali di rumahnya sendiri.

”Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah di setubuhi oleh pelaku melainkan anaknya yang masih duduk di bangku sekola dasar juga sudah sering dirinya gauli” Jelas Kanit PPA, Rabu, (22/12/2021)

Kanit PPA mengatakan, motif tersangka dalam melakukan aksi cabulnya terhadap anak dan cucu lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan cucunya dan tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri.

”Pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran hasratnya memuncak setelah memandikan sang cucu serta tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya sendiri” kata Kanit

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. 

Editor: Alfridho Ade Permana